Rabu, 10/11/2021

RSUD Taman Husada Bontang Siap Buka Rumah Sakit Lapangan

Rabu, 10/11/2021

Tim Kemenkes RI saat memantau fasilitas pelayanan RSUD Taman Husada. (Foto.dok rsud taman husada)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

RSUD Taman Husada Bontang Siap Buka Rumah Sakit Lapangan

Rabu, 10/11/2021

logo

Tim Kemenkes RI saat memantau fasilitas pelayanan RSUD Taman Husada. (Foto.dok rsud taman husada)

KORANKALTIM.COM, BONTANG- Satu dari 12 parameter atau daftar tilik kesiapan pelayanan rumah sakit dalam penanganan Pandemi Covid-19 adalah penyediaan rumah sakit  lapangan atau RS Darurat Covid -19.

Plt Direktur RSUD Taman Husada Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati M.Kes menjelaskan, penyediaan rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat dilakukan jika dengan konversi tempat tidur yang dimiliki rumah sakit belum mencukupi.


Menurut Toetoek Pribadi Ekowati, dalam situasi ìni RS akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam penyediaan RS Lapangan atau RS Darurat tersebut.

"Jika hal ini terjadi, misal jumlah pasien Covid-19 membludak dan tempat tidur pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit Taman Husada tidak mencukupi, maka kami siap membuka rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat," ujar Toetoek kepada korankaltim.com.

Namun semua hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI,  No.Hk.01.07/Menkes/230/2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan RS Lapangan/ RS Darurat  pada masa Pandemi Covid-19.

Adapun beberapa ketentuan apabila terjadi situasi Zona 1 atau tingkat Covid-19 lebih 80 persen maka rumah sakit harus menambah kapasitas ruang rawat inap Covid-19 dengan mengkonversi minimal 40 persen dari total kapasitas tempat tidur serta menambah kapasitas ICU sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversi untuk ruang rawat Covid-19.

Jika Zona 2  atau tingkat Covid-19 mencapai 60-80 persen, maka menambah kapasitas ruang rawat inap Covid-19, dengan mengkonversi minimal 30 persen dari total kapasitas tempat tidur dan menambah kapasitas ICU sebanyak 15 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversi untuk ruang rawat Covid-19.

Zona 3, maka rumah sakit harus menambah kapasitas ruang rawat inap Covid-19, dengan mengkonversu minimal 20 persen dari total kapasitas tempat tidur. 

Serta menambah kapasitas ICU sebanyak 10 persen dari kapasitas tempat tidur yang dikonversi untuk ruang rawat Covid-19. (kk04/adv/diskominfo)


Editor: Aspian Nur

RSUD Taman Husada Bontang Siap Buka Rumah Sakit Lapangan

Rabu, 10/11/2021

Tim Kemenkes RI saat memantau fasilitas pelayanan RSUD Taman Husada. (Foto.dok rsud taman husada)

Share

Berita Terkait