
Selasa, 29/09/2026
Selasa, 29/09/2026
Kelapa Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza

Selasa, 29/09/2026

Kelapa Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah merampungkan penyusunan nomenklatur jabatan khusus sebagai panduan bagi perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Langkah strategis ini diambil guna menjawab kebingungan pihak manajemen perusahaan mengenai penempatan posisi kerja yang tepat bagi calon pekerja berkebutuhan khusus.
Kelapa Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza, mengatakan, proses penyusunan nomenklatur tersebut telah mencapai 75 persen. Sebelum resmi ditetapkan menjadi rekomendasi, rancangan ini akan dibahas dan diuji publik bersama komunitas disabilitas, termasuk Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
"Kami mencoba untuk merumuskan rekomendasi jabatan yangbsesuai dengan kondisi fisik mereka, karena perusahaan ini masih bingung soal jabatan apa yang paling cocok untuk penyandang disabilitas ini," kata Desdy Irawan, Selasa (29/9/2026).
Ia menjekaksan, berdasarkan data Distransnaker Kukar, serapan tenaga kerja inklusif di wilayah ini masih sangat minim. Hingga kini, baru tercatat sekitar 13 penyandang disabilitas yang terserap di berbagai perusahaan lokal.
Kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta memiliki kewajiban hukum untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari total seluruh karyawan.
Ia menyebut, tantangan di lapangan ini juga dirasakan langsung oleh warga disabilitas. Sebagai penyandang disabilitas mereka mengaku mencari pekerjaan formal tidaklah mudah karena minimnya keterbukaan lingkungan kerja.
Guna menyambung hidup, mereka memilih bertahan dengan membuka jasa mandiri dan bekerja sebagai freelancer dari rumah selama dua tahun terakhir. "Kekurangan itu bukan penghalang, makanya kita coba perjuangkan mereka yang pastinya sesuai kemampuannya masing-masing," jelasnya.
Untuk mengoptimalkan ekosistem kerja yang inklusif ini, Pemkab Kukar tidak hanya menyusun regulasi nomenklatur, tetapi juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas.
"Unit ini fungsinya untuk memudahkan akses informasi lowongan kerja. Nanti, pemerintah daerah merencanakan pengadaan pendamping khusus di unit itu demi mengawal proses penempatan kerja secara optimal, tentungan dengan menyelaraskan ketersediaan dukungan anggaran daerah," tutupnya. (Adv)

Selasa, 29/09/2026
Kelapa Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza
TERPOPULER