“Keduanya ini pengangguran. Saat ini kasus kedua pelaku sudah masuk berkasnya ke Kejari Kubar,” kata Kapolsek Long Bagun, Iptu Kasiyono, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/9).
Kasiyono membeberkan, penangkapan kedua pemuda itu berawal dari laporan Ugan, ke Posek Long Bagun. Motor yang dia parkir di depan rumah, raib saat hendak dia gunakan Sabtu (1/7) lalu.
“Dicari sampai keliling Ujoh Bilang, motornya tetap tidak ketemu,” ungkap Kasiyono. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga didapat informasi, ada seseorang yang menjual motor dengan harga murah. Saat dicek, kemudian didapati nama pelaku Kusgianto, yang saat itu berada di sebuah Bengkel di Long Melaham.
“Pelaku mengakui motor itu memang akan dijual. Dicek nomor rangka dan mesin, ternyata sama dengan yang dilaporkan Ugan. Pelaku juga mengaku masih ada 2 motor lagi yang disimpan di kebun orangtua” jelas Kasiyono.
Benar saja, saat Kasiyono bersama 5 anggotanya mendatangi ke lokasi yang disebutkan pelaku, didapati 2 motor lain. Lokasi berjarak sekitar 1,5 kilometer dari perkampungan.
“Barang bukti 3 motor diamankan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kasiyono. (imr)
“Keduanya ini pengangguran. Saat ini kasus kedua pelaku sudah masuk berkasnya ke Kejari Kubar,” kata Kapolsek Long Bagun, Iptu Kasiyono, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/9).
Kasiyono membeberkan, penangkapan kedua pemuda itu berawal dari laporan Ugan, ke Posek Long Bagun. Motor yang dia parkir di depan rumah, raib saat hendak dia gunakan Sabtu (1/7) lalu.
“Dicari sampai keliling Ujoh Bilang, motornya tetap tidak ketemu,” ungkap Kasiyono. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga didapat informasi, ada seseorang yang menjual motor dengan harga murah. Saat dicek, kemudian didapati nama pelaku Kusgianto, yang saat itu berada di sebuah Bengkel di Long Melaham.
“Pelaku mengakui motor itu memang akan dijual. Dicek nomor rangka dan mesin, ternyata sama dengan yang dilaporkan Ugan. Pelaku juga mengaku masih ada 2 motor lagi yang disimpan di kebun orangtua” jelas Kasiyono.
Benar saja, saat Kasiyono bersama 5 anggotanya mendatangi ke lokasi yang disebutkan pelaku, didapati 2 motor lain. Lokasi berjarak sekitar 1,5 kilometer dari perkampungan.
“Barang bukti 3 motor diamankan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Kasiyono. (imr)