Selasa, 04/09/2018
Selasa, 04/09/2018
TERSANGKA Helsa Setya, kini dipenjara ( yud/koran kaltim )
Selasa, 04/09/2018
TERSANGKA Helsa Setya, kini dipenjara ( yud/koran kaltim )
BALIKPAPAN - Jangan berani-berani tampil tanpa busana dihadapan kamera jika tidak mau menyesal kemudian hari. Begitu ungkapan yang tepat ditujukan kepada seorang perempuan, SW (20) warga Berau, yang kini terlanjur malu lantaran foto bugilnya tersebar di dunia maya.
Penyebarnya tidak lain ulah sang kekasih, Helsa Setya (27) warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika sejoli yang tengah dimabuk asmara tersebut mencoba melepas rindu, dengan melakukan sambungan telepon video call. Pasalnya Helsa tengah berada di Balikpapan. Disaat video call itu lah, Helsa menyuruh pacarnya SW, menanggalkan busana yang dikenakan hingga bugil satu badan.
Karena percaya dengan sang pacar, SW pun mengikuti kemauan pacarnya. Akan tetapi di saat korban tengah bugil, secara diam-diam pelaku melakukan screen shoot gambar, yang tayang secara langsung. Setelahnya, pelaku kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang.
“Dengan mengancam jika tidak diberikan uang, foto-foto bugil korban akan sisebar ke keluarga korban dan teman-temannya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa, kemarin.
Kejadian pemerasan yang berlangsung selama bulan Agustus 2018, membuat korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta. Meski sudah mendapatkan uang, Helsa tetap nekat menyebarkan foto bugil SW ke kakak korban, dan temannya yang berada di Surabaya. SW pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
“Pelaku ini selain memeras korban juga menyebarkan foto syur korban ke keluarganya dan teman-temannya. Makanya setelah laporan masuk, langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan,” tegas Putu Yasa.
Senin (3/9) dini hari, anggota Polsek Balikpapan Barat mengendus keberadaan Helsa, yang tinggal di salah satu Guest House, kawasan Jalan Gunung Belah, Balikpapan Tengah. “Pelaku berhasil kami amankan saat berada di dalam kamar tempat dia tinggal, beserta barang bukti satu unit handpone merek Oppo,” terangnya.
Kedatangan petugas, membuat Helsa bingung. Bahkan dia sempat tidak mengetahui perbuatan apa yang telah dilakukannya. Dia dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan UU No 44/2008, tentang Pornografi dan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yud)
TERSANGKA Helsa Setya, kini dipenjara ( yud/koran kaltim )
BALIKPAPAN - Jangan berani-berani tampil tanpa busana dihadapan kamera jika tidak mau menyesal kemudian hari. Begitu ungkapan yang tepat ditujukan kepada seorang perempuan, SW (20) warga Berau, yang kini terlanjur malu lantaran foto bugilnya tersebar di dunia maya.
Penyebarnya tidak lain ulah sang kekasih, Helsa Setya (27) warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika sejoli yang tengah dimabuk asmara tersebut mencoba melepas rindu, dengan melakukan sambungan telepon video call. Pasalnya Helsa tengah berada di Balikpapan. Disaat video call itu lah, Helsa menyuruh pacarnya SW, menanggalkan busana yang dikenakan hingga bugil satu badan.
Karena percaya dengan sang pacar, SW pun mengikuti kemauan pacarnya. Akan tetapi di saat korban tengah bugil, secara diam-diam pelaku melakukan screen shoot gambar, yang tayang secara langsung. Setelahnya, pelaku kemudian melakukan pemerasan kepada korban, dengan meminta sejumlah uang.
“Dengan mengancam jika tidak diberikan uang, foto-foto bugil korban akan sisebar ke keluarga korban dan teman-temannya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa, kemarin.
Kejadian pemerasan yang berlangsung selama bulan Agustus 2018, membuat korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta. Meski sudah mendapatkan uang, Helsa tetap nekat menyebarkan foto bugil SW ke kakak korban, dan temannya yang berada di Surabaya. SW pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Balikpapan Barat.
“Pelaku ini selain memeras korban juga menyebarkan foto syur korban ke keluarganya dan teman-temannya. Makanya setelah laporan masuk, langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan,” tegas Putu Yasa.
Senin (3/9) dini hari, anggota Polsek Balikpapan Barat mengendus keberadaan Helsa, yang tinggal di salah satu Guest House, kawasan Jalan Gunung Belah, Balikpapan Tengah. “Pelaku berhasil kami amankan saat berada di dalam kamar tempat dia tinggal, beserta barang bukti satu unit handpone merek Oppo,” terangnya.
Kedatangan petugas, membuat Helsa bingung. Bahkan dia sempat tidak mengetahui perbuatan apa yang telah dilakukannya. Dia dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan UU No 44/2008, tentang Pornografi dan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.