Senin, 27/07/2020
Senin, 27/07/2020
Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi
Senin, 27/07/2020
Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat telah mengeluarkan ratusan lembar AK-1 atau kartu kuning untuk para pencari kerja (Pencaker).
Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi menerangkan, sepanjang Januari hingga Juli 2020 telah menerbitkan lebih kurang 725 lembar kartu kuning usulan dari masyarakat yang tersebar di empat kecamatan.
“Sejauh ini sesuai dengan data yang ada, jumlah pencaker di Kabupaten PPU sudah mencapai 725 orang, sesuai dengan jumlah kartu kuning yang di keluarkan,” ungkap Suhardi, Minggu (26/7/2020).
Jika diklasifikasikan berdasarkan status golongan pendidikan, pencaker tersebut didominasi oleh masyarakat berpendidikan akhir tidak lulus SD hingga SMA Sederajat.
Untuk masyarakat jenjang pendidikan Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2) hanya sebanyak 205 orang.
Suhardi akui, sebagian masyarakat yang melakukan pengambilan kartu kuning untuk melamar pekerjaan telah dilakukan pemantauan dengan menanyakan apakah sudah atau belum bekerja.
“Jadi pencaker yang mengambil kartu kuning sejak Januari itu sudah dihubungi satu persatu bagaimana perkembangan mereka dan sebagian sudah bekerja,” tuturnya.
Langkah yang dilakukan ini diakui sebagai cara untuk memperbaharui data, sebab terkadang pencaker tidak memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan apabila telah diterima bekerja.
Pihaknya juga telah mendapatkan instruksi langsung dari kepala daerah untuk meminta perusahaan yang bergerak di PPU agar melakukan rekrutmen melalui Disnakertrans Kabupaten PPU.
“Atas dasar itu data AK-1 ini terus diperbaharui supaya ada datanya kalau ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja berapa banyak khususnya non skill karena lulusan SMA kan mendominasi pengambilan kartu tersebut,” tutupnya.
Penulis: */Erwin
Editor: Desman Minang
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 Juli 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.