Selasa, 04/08/2020
Selasa, 04/08/2020
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid
Selasa, 04/08/2020
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid
KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akhirnya bisa menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dukungan tambahan milik bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser dari jalur independen, Tony Budi Hartono - Aji Sayid Fathur Rahman (Tony – Fathur).
Namun, karena masih diverifikasi ulang sehingga belum diketahui jelas berapa jumlah yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pelaksanaan vermin memang sudah selesai, tapi untuk jumlah pasti masih belum diketahui. Karena memang saat ini datanya masih dicek kembali,” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Senin (3/8/2020) kemarin.
Setelah vermin, lanjut dia, tahap berikutnya adalah verifikasi faktual (verfak). Namun itu dengan catatan, dari hasil vermin terdapat minimal 3.614 dukungan yang benar-benar dinyatakan MS.
“Jika tidak sampai angka tersebut, maka langsung dinyatakan gugur dan tidak perlu mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya,” tukasnya.
Jika lolos vermin, rencana verfak akan dimulai 8 Agustus nanti. Di tanggal yang sama pula, KPU berencana menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Selanjutnya PPS memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan verfak,” jelasnya.
Ia menuturkan, jajaran KPU nanti hanya melakukan satu tahap verfak dengan melakukan pengumpulan dukungan atas koordinasi dengan Liaison Officer (LO) di tingkat desa.
Terutama untuk menyepakati kapan dan lokasi mengumpulkan warga yang telah menyerahkan dukungan. "Setelah ada kesepakatan, selanjutnya PPS dengan didampingi PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa, Red) melakukan verfak,” terangnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi
Berita ini sudah tayang di edisi cetak Koran Kaltim Selasa 4 Agustus 2020 dengan judul Langsung Gugur Jika Tak Lolos Vermin.
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.