Kamis, 05/09/2019

Penyelewengan BBM Subsidi Besar, BPH Migas Minta Pemerintah Mengawasi

Kamis, 05/09/2019

Ilustrasi ( Foto: net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyelewengan BBM Subsidi Besar, BPH Migas Minta Pemerintah Mengawasi

Kamis, 05/09/2019

logo

Ilustrasi ( Foto: net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Catatan Badan Pengatur Hilir  Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selama 2018, terdapat temuan dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi senilai Rp120 miliar di seluruh Indonesia. 

Hal ini mendorong BPH Migas mengoptimalisasi penerapan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dan UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu solar. Surat edaran yang diperuntukkan bagi PT Pertamina ini berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, untuk optimalnya pengawasan diperlukan keterlibatan pemerintah daerah. “Kami minta pemerintah daerah proaktif dalam mengawasi ini. Karena pemda punya pengawas migas itu, di daya gunakan,” kata Fajar.

Penerapan dua beleid di atas, kata dia, bukan bukan hanya tidak maksimal. Lebih jauh, ia menyebut aturan belum sepenuhnya ditaati. Dalam hal yang paling prinsip adalah soal perizinan. Ia mencontohkan Pertamini. Dalam aturan disebutkan,  harus ada izin niaga, untuk penjualan BBM dalam skala berapapun.

“Pertamini kan tidak ada izin. Ini tergantung  dari SPBU-nya. Nah, di sini Pertamina harus kontrol , karena SPBU mitra pertamina. Harus dilarang kaliau ada yang beli pakai motor dan mobil modifikasi,” paparnya.

Namun pemerintah juga tak bisa menegakkan aturan secara serta merta. Pasalnya, keberadaan Pertamini atau penjual BBM eceran sudah lama dan jumlahnya tak sedikit.  Untuk itu, BPH Migas terus melalukan pengawasan. “Kami punya standar untuk pengawasan dengan verifikasi volume, setiap bulan kami verifikasi solar subsidi kepada Pertamina. Kalau ada selisih kan kelihatan, selisih antara yang kami hitung dengan yang dilaporkan,” ungkap Fajar. 

Selain itu, dilakukan pula mekanisme pengumpulan bahan keterangan, dengan kirim Penyidik Pegawai Negeri Sispil  (PPNS)  ke daerah atas laporan masyarakat atau respon pemberitaan media.  Turunnya SE BPH Migas, kata dia, juga dilatari adanya potensi kuota subsidi tidak mencapai akhir tahun pada 2019.  Hal ini terlihat dari realisasi penyaluran BBM bersubsidi per Juni yang sudah melewati 50 persen. “Per Juni sudah 60 persen. Harusnya kan cuma 50 persen saja,”ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengawasi betul penyaluran solar subsidi di SPBU. “Kalau dulu truk kosong boleh, sekarang tidak. Penyaluran kami tidak batasi, tapi kalau disalahgunakan itu yang kami hindari. Kami akan lihat dengan keluarnya SE ini awal Agustus lalu kami akan lihat bagaimana implementasinya dan akan kami evaluasi dalam satu atau dua bulan ke depan,” tutupnya. (*)


Penulis: */Rusdianto

Editor: Aspian Nur

Penyelewengan BBM Subsidi Besar, BPH Migas Minta Pemerintah Mengawasi

Kamis, 05/09/2019

Ilustrasi ( Foto: net)

Berita Terkait


Penyelewengan BBM Subsidi Besar, BPH Migas Minta Pemerintah Mengawasi

Ilustrasi ( Foto: net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Catatan Badan Pengatur Hilir  Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selama 2018, terdapat temuan dugaan penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi senilai Rp120 miliar di seluruh Indonesia. 

Hal ini mendorong BPH Migas mengoptimalisasi penerapan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dan UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu solar. Surat edaran yang diperuntukkan bagi PT Pertamina ini berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, untuk optimalnya pengawasan diperlukan keterlibatan pemerintah daerah. “Kami minta pemerintah daerah proaktif dalam mengawasi ini. Karena pemda punya pengawas migas itu, di daya gunakan,” kata Fajar.

Penerapan dua beleid di atas, kata dia, bukan bukan hanya tidak maksimal. Lebih jauh, ia menyebut aturan belum sepenuhnya ditaati. Dalam hal yang paling prinsip adalah soal perizinan. Ia mencontohkan Pertamini. Dalam aturan disebutkan,  harus ada izin niaga, untuk penjualan BBM dalam skala berapapun.

“Pertamini kan tidak ada izin. Ini tergantung  dari SPBU-nya. Nah, di sini Pertamina harus kontrol , karena SPBU mitra pertamina. Harus dilarang kaliau ada yang beli pakai motor dan mobil modifikasi,” paparnya.

Namun pemerintah juga tak bisa menegakkan aturan secara serta merta. Pasalnya, keberadaan Pertamini atau penjual BBM eceran sudah lama dan jumlahnya tak sedikit.  Untuk itu, BPH Migas terus melalukan pengawasan. “Kami punya standar untuk pengawasan dengan verifikasi volume, setiap bulan kami verifikasi solar subsidi kepada Pertamina. Kalau ada selisih kan kelihatan, selisih antara yang kami hitung dengan yang dilaporkan,” ungkap Fajar. 

Selain itu, dilakukan pula mekanisme pengumpulan bahan keterangan, dengan kirim Penyidik Pegawai Negeri Sispil  (PPNS)  ke daerah atas laporan masyarakat atau respon pemberitaan media.  Turunnya SE BPH Migas, kata dia, juga dilatari adanya potensi kuota subsidi tidak mencapai akhir tahun pada 2019.  Hal ini terlihat dari realisasi penyaluran BBM bersubsidi per Juni yang sudah melewati 50 persen. “Per Juni sudah 60 persen. Harusnya kan cuma 50 persen saja,”ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengawasi betul penyaluran solar subsidi di SPBU. “Kalau dulu truk kosong boleh, sekarang tidak. Penyaluran kami tidak batasi, tapi kalau disalahgunakan itu yang kami hindari. Kami akan lihat dengan keluarnya SE ini awal Agustus lalu kami akan lihat bagaimana implementasinya dan akan kami evaluasi dalam satu atau dua bulan ke depan,” tutupnya. (*)


Penulis: */Rusdianto

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.