Rabu, 25/04/2018

Polisi Sita KM Ever Judger Untuk Proses Penyelidikan

Rabu, 25/04/2018

DISITA: Polisi menyita KM Ever Judger. Kapal ini diduga menjadi penyebab patahnya pipa minyak millik Pertamina di perairan Teluk Balikpapan. (yudi/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Sita KM Ever Judger Untuk Proses Penyelidikan

Rabu, 25/04/2018

logo

DISITA: Polisi menyita KM Ever Judger. Kapal ini diduga menjadi penyebab patahnya pipa minyak millik Pertamina di perairan Teluk Balikpapan. (yudi/korankaltim)

BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim akhirnya menyita Kapal MV Ever Judger, Selasa (24/4) sore. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan, penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab atas patahnya pipa PT Pertamina di Teluk Balikpapan, 31 Maret 2018 lalu. Dari penyidikan ini nantinya juga akan dilakukan penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan pihaknya sudah melakukan proses penyidikan selama 21 hari.

“Hari ini merupakan lanjutan proses penyidikan dengan menyita Kapal Ever Judger. Kami sudah lakukan selama 21 hari selain pemeriksaan saksi juga penyitaan barang bukti yang mengakibatkan adanya tindak pidana putusnya pipa Pertamina,” ungkapnya usai menyita KM Ever Judger diperairan Teluk Balikpapan, Selasa (24/4).

Dia menjelaskan setelah menyita KM Ever Judger sebagai barang bukti, maka dilanjutkan dengan penetapan tersangka di mana harus melalui proses gelar perkara terlebih dahulu.

“Besok (hari ini) kita lakukan gelar perkara. Hasilnya, akan disampaikan terkait tumpahan minyak, terkait pembuktian adanya patahan akibat ditarik. Dalam gelar perkara diikuti tim internal dan mengundang dari  Bareskrim, biro wasidik,” katanya.

Selain dilakukan penyitaan kapal, para awak kapal yang merupakan warga negara Tiongkok saat ini dilakukan pencekalan. 

“Penyitaan terhadap kapal sudah kami lakukan, sedangkan ABK kami cekal ke imigrasi mereka diberikan izin tinggal selama 2 bulan sampai menunggu proses ini berjalan,” bebernya.

Saat ini kapal yang menurunkan jangkar tersebut dijaga oleh empat petugas dari Polda Kaltim bersenjata lengkap. “Kami jaga, ada empat personil di sana,” akunya.

Untuk sementara para ABK ditempatkan di rumah khusus oleh agen kapal.”Para ABK disiapkan oleh agen saat ini kapal di isi oleh kru baru,” ujarnya.

Menurutnya rangkaian penyidikan sudah melakukan pemeriksaan saksi ada 54 orang. Polisi kata dia menemukan adanya unsur pidana. “Semua masih bisa berkembang,” tegasnya.

Yustan mengaku belum berani menetapkan tersangka sebelum dilakukan gelar perkara. 

Diketahui penyelidikan selama 21 hari pihaknya sudah berhasil mengangkat pipa PT Pertamina yang putus sepajang 49 meter dengan berat 24,5 ton. “Sekarang pipa tersebut di dermaga lima Jety Pertamina di sana kita susun seperti kondisi di bawah laut kita akan rekonstruksi,” tambahnya. (yud)

Polisi Sita KM Ever Judger Untuk Proses Penyelidikan

Rabu, 25/04/2018

DISITA: Polisi menyita KM Ever Judger. Kapal ini diduga menjadi penyebab patahnya pipa minyak millik Pertamina di perairan Teluk Balikpapan. (yudi/korankaltim)

Berita Terkait


Polisi Sita KM Ever Judger Untuk Proses Penyelidikan

DISITA: Polisi menyita KM Ever Judger. Kapal ini diduga menjadi penyebab patahnya pipa minyak millik Pertamina di perairan Teluk Balikpapan. (yudi/korankaltim)

BALIKPAPAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim akhirnya menyita Kapal MV Ever Judger, Selasa (24/4) sore. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan, penyidikan untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab atas patahnya pipa PT Pertamina di Teluk Balikpapan, 31 Maret 2018 lalu. Dari penyidikan ini nantinya juga akan dilakukan penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan pihaknya sudah melakukan proses penyidikan selama 21 hari.

“Hari ini merupakan lanjutan proses penyidikan dengan menyita Kapal Ever Judger. Kami sudah lakukan selama 21 hari selain pemeriksaan saksi juga penyitaan barang bukti yang mengakibatkan adanya tindak pidana putusnya pipa Pertamina,” ungkapnya usai menyita KM Ever Judger diperairan Teluk Balikpapan, Selasa (24/4).

Dia menjelaskan setelah menyita KM Ever Judger sebagai barang bukti, maka dilanjutkan dengan penetapan tersangka di mana harus melalui proses gelar perkara terlebih dahulu.

“Besok (hari ini) kita lakukan gelar perkara. Hasilnya, akan disampaikan terkait tumpahan minyak, terkait pembuktian adanya patahan akibat ditarik. Dalam gelar perkara diikuti tim internal dan mengundang dari  Bareskrim, biro wasidik,” katanya.

Selain dilakukan penyitaan kapal, para awak kapal yang merupakan warga negara Tiongkok saat ini dilakukan pencekalan. 

“Penyitaan terhadap kapal sudah kami lakukan, sedangkan ABK kami cekal ke imigrasi mereka diberikan izin tinggal selama 2 bulan sampai menunggu proses ini berjalan,” bebernya.

Saat ini kapal yang menurunkan jangkar tersebut dijaga oleh empat petugas dari Polda Kaltim bersenjata lengkap. “Kami jaga, ada empat personil di sana,” akunya.

Untuk sementara para ABK ditempatkan di rumah khusus oleh agen kapal.”Para ABK disiapkan oleh agen saat ini kapal di isi oleh kru baru,” ujarnya.

Menurutnya rangkaian penyidikan sudah melakukan pemeriksaan saksi ada 54 orang. Polisi kata dia menemukan adanya unsur pidana. “Semua masih bisa berkembang,” tegasnya.

Yustan mengaku belum berani menetapkan tersangka sebelum dilakukan gelar perkara. 

Diketahui penyelidikan selama 21 hari pihaknya sudah berhasil mengangkat pipa PT Pertamina yang putus sepajang 49 meter dengan berat 24,5 ton. “Sekarang pipa tersebut di dermaga lima Jety Pertamina di sana kita susun seperti kondisi di bawah laut kita akan rekonstruksi,” tambahnya. (yud)

 

Berita Terkait

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.