Rabu, 15/04/2020
Rabu, 15/04/2020
Ilustrasi Rapid Test Covid-19. (Freepik.com)
Rabu, 15/04/2020

Ilustrasi Rapid Test Covid-19. (Freepik.com)
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Tahun 2020, menjadi tahun prihatin. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan, bahwa sejumlah pejabat negara tak akan dapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Di Kaltim, Gubernur, Wakil Gubernur serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov), juga 60-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II dipastikan tak dapat THR.
Sebenarnya berapa besaran THR yang diterima para punggawa Kantor Gubernur Kaltim itu? korankaltim.com mewawancarai Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani, untuk mengetahui angkanya. Dari penuturan Sa'bani, bila berkaca dari pembayaran THR tahun lalu, penghitungan diambil dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan struktural.
"Gaji pokok saja. Ada tunjangan struktural, nilainya beda-beda. Saya terima Rp 2,5 juta. Itu tunjangan struktural," kata Sa'bani, Rabu (15/04/2020) siang.
Untuk mengetahui berapa THR diterima Sa'bani tahun lalu, harus mengetahui berapa besaran gaji yang diterima pria berkacamata itu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sekretaris Provinsi (Sekprov) sebagai Pembina Utama, mendapat gaji sebesar Rp 5,62 juta. Tapi, karena saat ini Sa'bani masih berstatus Plt dan masuk dalam Golongan Pembina Utama Madya (Golongan IV/d), maka gaji yang diterima Sa'bani adalah Rp 5,39 juta, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp2,5 juta. Artinya, Plt Sekprov menerima THR sebesar Rp7,89 juta. Sayang, tahun ini ia tak menerimanya. "Kalau emang tidak dikasih mau apa," kata Sa'bani lagi.
Bagaimana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur?. Nilai gaji dan tunjangan jabatan, Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020, dan Keppres No 68 Tahun 2001.
Kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp3 juta, dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Wakil kepala daerah tingkat provinsi, mendapat gaji sebesar Rp2,4 juta, dan tunjangan jabatan Rp 4,3 juta. Bila formulasi penghitungan THR berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka Isran Noor, Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 8,4 juta. Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mendapat THR sebesar Rp 6,5 juta. Jika THR 3 orang penting di Provinsi Kaltim ini digabung, maka terkumpul uang senilai Rp22,7 juta. Jika uang itu digunakan untuk membeli alat uji cepat alias Rapid Diagnostic Test (RDT), atau kini lazim disebut Rapid Test virus Covid-19, maka akan ddidapat total 184 unit set alat Rapid Test.
Angka itu, berdasar hitungan 1 alat rapid test segharga Rp123 ribu. Harga ini, disebut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak. "Kami ada pembelian RDT dari PT.Rajawali dengan harga Rp123 ribuan. Itu sudah standar, dan memiliki izin Kementerian Kesehatan," kata Andi, dikonfirmasi korakaltim.com siang tadi. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Rabu, 15/04/2020
Ilustrasi Rapid Test Covid-19. (Freepik.com)
TERPOPULER