Jumat, 31/01/2020

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dua Pelajar di Bontang Ditahan Polisi

Jumat, 31/01/2020

Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dua Pelajar di Bontang Ditahan Polisi

Jumat, 31/01/2020

logo

Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Akibat terlalu bebas, UF, pemuda berusia 16 tahun berstatus pelajar di Bontang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah terjadi cukup lama, yaitu melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri, Melati, yang masih berusia 15 tahun.

UF ditangkap  sesaat setelah pulang sekolah Kamis (30/1/2020) kemarin, Polres Bontang langsung membawa pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK ini ke Polres Bontang, terkait undang undang perlindungan anak UU 35 tahun 2014, pasal 81.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kasubag Humas AKP Suyono dan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja kepada wrtawan  di Polres Bontang, Jumat (31/1/2020) siang tadi menjelaskan, walaupun kejadian dilakukan suka sama suka, dengan pacarnya atau dengan sahabat, asalkan itu korban di bawah umur, tetap dikenai undang-undang perlindungan anak. "UU Perlindungan ini tidak lihat suka sama suka, mau sama teman, pacar atau sahabat, di bawah umur tetap dijerat UU Perlindungan anak, apabila lakukan tibdakan asusila," tegas Boyke.

Penangkapan UF atas laporan dari orangtua korban dan juga dari pengembangan kasus sebelumnya. "Jadi, kasus ini bermula saat penangkapan  sebelumnya. Polisi mengamankan Jo, pacar Melati November 2019 lalu, yang juga masih duduk di bangku kelas 3 SMA," jelasnya.

Jo ditangkap karena aduan orangtua korban, yang tidak terima putrinya telah disetubuhinya. Menurutnya, kasus bermula saat Melati tidak pulang selama 3 hari, kemudian orangtuanya mencarinya. Ternyata Melati nginap di rumah sahabatnya, dan di sana ternyata ada Jo. Sejurus kemudian, Melatipun bercerita jika dia dan Jo sudah berhubungan, setelah ditanya orangtuanya. "Orangtua tak terima, maka  melapor ke polisi, dan kami lakukan penangkapan terhadap Jo," tambah Kasat reskrim AKP Mahfud.

Setelah didesak orangtua, Melati kembali jujur selain dengan Jo sebelumnya sudah pernah dengan UF, yang sudah jadi mantan pacar Melati. "Mendengar kabar selain Jo ada UF juga, maka orangtua Melati tak terima juga dan ia melaporkan UF. Dan kami lakukan penangkapan kepada UF, Kamis kemarin, untuk penindakan hukum," kata Mahfud.

Dari keterangan UF lakukan saat masih pacaran dengan Melati, sebanyak 6 kali sejak Juli 2019silam dan perbuatan tersebut dilakukan kadang di rumah korban, kadang di rumah sahabatnya. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dua Pelajar di Bontang Ditahan Polisi

Jumat, 31/01/2020

Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

Berita Terkait


Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dua Pelajar di Bontang Ditahan Polisi

Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Akibat terlalu bebas, UF, pemuda berusia 16 tahun berstatus pelajar di Bontang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah terjadi cukup lama, yaitu melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri, Melati, yang masih berusia 15 tahun.

UF ditangkap  sesaat setelah pulang sekolah Kamis (30/1/2020) kemarin, Polres Bontang langsung membawa pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK ini ke Polres Bontang, terkait undang undang perlindungan anak UU 35 tahun 2014, pasal 81.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kasubag Humas AKP Suyono dan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja kepada wrtawan  di Polres Bontang, Jumat (31/1/2020) siang tadi menjelaskan, walaupun kejadian dilakukan suka sama suka, dengan pacarnya atau dengan sahabat, asalkan itu korban di bawah umur, tetap dikenai undang-undang perlindungan anak. "UU Perlindungan ini tidak lihat suka sama suka, mau sama teman, pacar atau sahabat, di bawah umur tetap dijerat UU Perlindungan anak, apabila lakukan tibdakan asusila," tegas Boyke.

Penangkapan UF atas laporan dari orangtua korban dan juga dari pengembangan kasus sebelumnya. "Jadi, kasus ini bermula saat penangkapan  sebelumnya. Polisi mengamankan Jo, pacar Melati November 2019 lalu, yang juga masih duduk di bangku kelas 3 SMA," jelasnya.

Jo ditangkap karena aduan orangtua korban, yang tidak terima putrinya telah disetubuhinya. Menurutnya, kasus bermula saat Melati tidak pulang selama 3 hari, kemudian orangtuanya mencarinya. Ternyata Melati nginap di rumah sahabatnya, dan di sana ternyata ada Jo. Sejurus kemudian, Melatipun bercerita jika dia dan Jo sudah berhubungan, setelah ditanya orangtuanya. "Orangtua tak terima, maka  melapor ke polisi, dan kami lakukan penangkapan terhadap Jo," tambah Kasat reskrim AKP Mahfud.

Setelah didesak orangtua, Melati kembali jujur selain dengan Jo sebelumnya sudah pernah dengan UF, yang sudah jadi mantan pacar Melati. "Mendengar kabar selain Jo ada UF juga, maka orangtua Melati tak terima juga dan ia melaporkan UF. Dan kami lakukan penangkapan kepada UF, Kamis kemarin, untuk penindakan hukum," kata Mahfud.

Dari keterangan UF lakukan saat masih pacaran dengan Melati, sebanyak 6 kali sejak Juli 2019silam dan perbuatan tersebut dilakukan kadang di rumah korban, kadang di rumah sahabatnya. (*)


Penulis. Cholisoh

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.