Jumat, 31/01/2020
Jumat, 31/01/2020
Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)
Jumat, 31/01/2020
Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Akibat terlalu bebas, UF, pemuda berusia 16 tahun berstatus pelajar di Bontang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah terjadi cukup lama, yaitu melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri, Melati, yang masih berusia 15 tahun.
UF ditangkap sesaat setelah pulang sekolah Kamis (30/1/2020) kemarin, Polres Bontang langsung membawa pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK ini ke Polres Bontang, terkait undang undang perlindungan anak UU 35 tahun 2014, pasal 81.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kasubag Humas AKP Suyono dan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja kepada wrtawan di Polres Bontang, Jumat (31/1/2020) siang tadi menjelaskan, walaupun kejadian dilakukan suka sama suka, dengan pacarnya atau dengan sahabat, asalkan itu korban di bawah umur, tetap dikenai undang-undang perlindungan anak. "UU Perlindungan ini tidak lihat suka sama suka, mau sama teman, pacar atau sahabat, di bawah umur tetap dijerat UU Perlindungan anak, apabila lakukan tibdakan asusila," tegas Boyke.
Penangkapan UF atas laporan dari orangtua korban dan juga dari pengembangan kasus sebelumnya. "Jadi, kasus ini bermula saat penangkapan sebelumnya. Polisi mengamankan Jo, pacar Melati November 2019 lalu, yang juga masih duduk di bangku kelas 3 SMA," jelasnya.
Jo ditangkap karena aduan orangtua korban, yang tidak terima putrinya telah disetubuhinya. Menurutnya, kasus bermula saat Melati tidak pulang selama 3 hari, kemudian orangtuanya mencarinya. Ternyata Melati nginap di rumah sahabatnya, dan di sana ternyata ada Jo. Sejurus kemudian, Melatipun bercerita jika dia dan Jo sudah berhubungan, setelah ditanya orangtuanya. "Orangtua tak terima, maka melapor ke polisi, dan kami lakukan penangkapan terhadap Jo," tambah Kasat reskrim AKP Mahfud.
Setelah didesak orangtua, Melati kembali jujur selain dengan Jo sebelumnya sudah pernah dengan UF, yang sudah jadi mantan pacar Melati. "Mendengar kabar selain Jo ada UF juga, maka orangtua Melati tak terima juga dan ia melaporkan UF. Dan kami lakukan penangkapan kepada UF, Kamis kemarin, untuk penindakan hukum," kata Mahfud.
Dari keterangan UF lakukan saat masih pacaran dengan Melati, sebanyak 6 kali sejak Juli 2019silam dan perbuatan tersebut dilakukan kadang di rumah korban, kadang di rumah sahabatnya. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Kapolres Bontang, Kasat Reskrim dan kasubag humas Polres Bontang, menunjukkan barang bukti kasus pesetubuhan anak di bawah umur, Jumat, 31 Januari 2020. ( Foto: Olis/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Akibat terlalu bebas, UF, pemuda berusia 16 tahun berstatus pelajar di Bontang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah terjadi cukup lama, yaitu melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri, Melati, yang masih berusia 15 tahun.
UF ditangkap sesaat setelah pulang sekolah Kamis (30/1/2020) kemarin, Polres Bontang langsung membawa pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK ini ke Polres Bontang, terkait undang undang perlindungan anak UU 35 tahun 2014, pasal 81.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud, Kasubag Humas AKP Suyono dan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja kepada wrtawan di Polres Bontang, Jumat (31/1/2020) siang tadi menjelaskan, walaupun kejadian dilakukan suka sama suka, dengan pacarnya atau dengan sahabat, asalkan itu korban di bawah umur, tetap dikenai undang-undang perlindungan anak. "UU Perlindungan ini tidak lihat suka sama suka, mau sama teman, pacar atau sahabat, di bawah umur tetap dijerat UU Perlindungan anak, apabila lakukan tibdakan asusila," tegas Boyke.
Penangkapan UF atas laporan dari orangtua korban dan juga dari pengembangan kasus sebelumnya. "Jadi, kasus ini bermula saat penangkapan sebelumnya. Polisi mengamankan Jo, pacar Melati November 2019 lalu, yang juga masih duduk di bangku kelas 3 SMA," jelasnya.
Jo ditangkap karena aduan orangtua korban, yang tidak terima putrinya telah disetubuhinya. Menurutnya, kasus bermula saat Melati tidak pulang selama 3 hari, kemudian orangtuanya mencarinya. Ternyata Melati nginap di rumah sahabatnya, dan di sana ternyata ada Jo. Sejurus kemudian, Melatipun bercerita jika dia dan Jo sudah berhubungan, setelah ditanya orangtuanya. "Orangtua tak terima, maka melapor ke polisi, dan kami lakukan penangkapan terhadap Jo," tambah Kasat reskrim AKP Mahfud.
Setelah didesak orangtua, Melati kembali jujur selain dengan Jo sebelumnya sudah pernah dengan UF, yang sudah jadi mantan pacar Melati. "Mendengar kabar selain Jo ada UF juga, maka orangtua Melati tak terima juga dan ia melaporkan UF. Dan kami lakukan penangkapan kepada UF, Kamis kemarin, untuk penindakan hukum," kata Mahfud.
Dari keterangan UF lakukan saat masih pacaran dengan Melati, sebanyak 6 kali sejak Juli 2019silam dan perbuatan tersebut dilakukan kadang di rumah korban, kadang di rumah sahabatnya. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.