Senin, 22/04/2024

Polres Bontang Tangkap Pria Pengetap BBM Subsidi, Diduga Langgar UU Migas

Senin, 22/04/2024

Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). (Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Bontang Tangkap Pria Pengetap BBM Subsidi, Diduga Langgar UU Migas

Senin, 22/04/2024

logo

Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). (Istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). 

Pria tersebut, yang berinisial P (39) dan merupakan warga Bontang Lestari, terpergok mengisi BBM sebanyak tiga kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sama.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di sejumlah SPBU di Bontang. "Petugas yang sedang melakukan patroli rutin mendapati satu unit kendaraan ini mengisi berkali. Terhitung dalam satu hari dia mengisi sebanyak tiga kali," ungkap Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Senin (22/4/2024) 

Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga menuju kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. "Setelah itu petugas menghentikan tersangka P dan memeriksa mobil pelaku," tambahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan delapan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 20 liter di dalam mobil pelaku. "Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini kami tahan di Mapolres Bontang," ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

Polres Bontang Tangkap Pria Pengetap BBM Subsidi, Diduga Langgar UU Migas

Senin, 22/04/2024

Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). (Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.