Rabu, 09/10/2019

Apotek di Tenggarong Sudah Tarik Produk Ranitidine Cairan Injeksi dari PT Phapros

Rabu, 09/10/2019

Apoteker Pendamping Apotek Akbar, Achmad Raufi saat ditemui media, Rabu (9/10/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Apotek di Tenggarong Sudah Tarik Produk Ranitidine Cairan Injeksi dari PT Phapros

Rabu, 09/10/2019

logo

Apoteker Pendamping Apotek Akbar, Achmad Raufi saat ditemui media, Rabu (9/10/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengeluarkan edaran penarikan obat Ranitidine. Penarikan tersebut dilakukan lantaran cemaran Nitrosodimethylamine melebihi ambang batas penggunaan yakni sebanyak 96 Nanogram per hari.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kukar, Ismi Mufidah, membenarkan adanya penarikan tersebut di sejumlah apotek dan Puskesmas. Namun dia enggan memberikan keterangan lantaran hal ini bersifat teknis.

“Iya benar ada penarikan, namun saya belum bisa memberikan statement karena ini bersifat teknis,” ujar Ismi kepada kepada Korankaltim.com, Rabu (9/10/2019).

Kendati sudah beredar, beberapa apotek di Tenggarong sudah menarik kembali Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Phapros Tbk, seperti Apotek Akbar di Jln Cut Nyak Dien. 

Apoteker Pendamping Apotek Akbar Achmad Raufi menuturkan, jenis Ranitidin injeksi itu terdapat cemaran NDMA yang bisa menimbulkan kanker jika jumlah pemakaiannya melebihi anjuran dokter.

“Untuk yang jenis tablet masih aman, asal sesuai yang dianjurkan. Dan saat ini kami masih menyediakan Ranitidine injeksi, tapi produk di luar yang termasuk list BPOM,” ujarnya.

Rauf menyebutkan, edaran BPOM sudah diterima pihaknya semenjak 13 September 2019 lalu. Zat karsinogenik di dalam obat tukak lambung tersebut diketahui dapat menyebabkan kanker jika digunakan melebihi ambang batas penggunaan.

Diketahui, peredaran ranitidin yang masuk dalam list BPOM yakni Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Phapros Tbk dan PT Indofarma.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Apotek di Tenggarong Sudah Tarik Produk Ranitidine Cairan Injeksi dari PT Phapros

Rabu, 09/10/2019

Apoteker Pendamping Apotek Akbar, Achmad Raufi saat ditemui media, Rabu (9/10/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Apotek di Tenggarong Sudah Tarik Produk Ranitidine Cairan Injeksi dari PT Phapros

Apoteker Pendamping Apotek Akbar, Achmad Raufi saat ditemui media, Rabu (9/10/2019) (Foto: Reza Fahlevi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengeluarkan edaran penarikan obat Ranitidine. Penarikan tersebut dilakukan lantaran cemaran Nitrosodimethylamine melebihi ambang batas penggunaan yakni sebanyak 96 Nanogram per hari.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kukar, Ismi Mufidah, membenarkan adanya penarikan tersebut di sejumlah apotek dan Puskesmas. Namun dia enggan memberikan keterangan lantaran hal ini bersifat teknis.

“Iya benar ada penarikan, namun saya belum bisa memberikan statement karena ini bersifat teknis,” ujar Ismi kepada kepada Korankaltim.com, Rabu (9/10/2019).

Kendati sudah beredar, beberapa apotek di Tenggarong sudah menarik kembali Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Phapros Tbk, seperti Apotek Akbar di Jln Cut Nyak Dien. 

Apoteker Pendamping Apotek Akbar Achmad Raufi menuturkan, jenis Ranitidin injeksi itu terdapat cemaran NDMA yang bisa menimbulkan kanker jika jumlah pemakaiannya melebihi anjuran dokter.

“Untuk yang jenis tablet masih aman, asal sesuai yang dianjurkan. Dan saat ini kami masih menyediakan Ranitidine injeksi, tapi produk di luar yang termasuk list BPOM,” ujarnya.

Rauf menyebutkan, edaran BPOM sudah diterima pihaknya semenjak 13 September 2019 lalu. Zat karsinogenik di dalam obat tukak lambung tersebut diketahui dapat menyebabkan kanker jika digunakan melebihi ambang batas penggunaan.

Diketahui, peredaran ranitidin yang masuk dalam list BPOM yakni Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Phapros Tbk dan PT Indofarma.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.