Minggu, 24/06/2018

Bupati Muharram Tersangka Pidana Pilkada di Kabupaten Berau

Minggu, 24/06/2018

Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bupati Muharram Tersangka Pidana Pilkada di Kabupaten Berau

Minggu, 24/06/2018

logo

Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polres Berau diam-dian sudah menetapkan status tersangka kepada Bupati Muharram. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018 sejak tanggal 21 Juni 2018, tapi polisi masih belum akan menahannya.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena mengatakan, Bupati Muharram ditetapkan sebagai tersangka karena melanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Walau sudah tersangka, Muharram tidak akan ditahan, karena ancaman hukumanya dibawah 5 tahun.

"Untuk  perkara ini tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terang AKP Andhika kepada KoranKaltim.Com, Minggu (24/6) sekitar pukul 12.00 Wita.

Untuk diketahui,  pelanggaran yang dikenakan yaitu Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)

"Selanjutnya, perkara ini akan kita lanjutkan ke Kejaksaan Berau untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

Bupati Muharram Tersangka Pidana Pilkada di Kabupaten Berau

Minggu, 24/06/2018

Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena

Berita Terkait


Bupati Muharram Tersangka Pidana Pilkada di Kabupaten Berau

Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Polres Berau diam-dian sudah menetapkan status tersangka kepada Bupati Muharram. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2018 sejak tanggal 21 Juni 2018, tapi polisi masih belum akan menahannya.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Andhika Darmasena mengatakan, Bupati Muharram ditetapkan sebagai tersangka karena melanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Walau sudah tersangka, Muharram tidak akan ditahan, karena ancaman hukumanya dibawah 5 tahun.

"Untuk  perkara ini tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," terang AKP Andhika kepada KoranKaltim.Com, Minggu (24/6) sekitar pukul 12.00 Wita.

Untuk diketahui,  pelanggaran yang dikenakan yaitu Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)

"Selanjutnya, perkara ini akan kita lanjutkan ke Kejaksaan Berau untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.


Penulis: Indra

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Bupati Canangkan BBGRM ke-XXI

Bak IPA Palaran, Bukuan dan Bantuas Bakal Dikuras, Warga Daerah Terdampak Diimbau Tampung Air

DPRD dan DPPKB Samarinda Bahas Stunting, Orangtua Diimbau Bawa Bayi dan Balita ke Posyandu

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.