Sebelumnya, TPP untuk periode Juni hingga September 2026 atau selama selama empat bulan belum disalurkan oleh Pemprov Kaltim kepada pegawai di kedua rumah sakit tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, pencairan TPP ini dilakukan setelah melalui proses pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan 2026.
Setelah proses tersebut ditetapkan masing-masing rumah sakit diminta segera mengajukan dokumen pencairan sesuai tahapan administrasi.
"Alhamdulillah, dalam proses penetapan APBD Perubahan sudah kita tetapkan. Kita juga minta rumah sakit, khususnya AWS dan Kanujoso, segera menyampaikan pengajuan pembayaran melalui surat perintah membayar," ujar Muzakkir, Kamis (5/11/2026).
Tahapan proses pencairan ini dimulai dari pengajuan masing-masing rumah sakit kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim sebelum masuk ke BPKAD untuk diverifikasi. Lalu apabila seluruh persyaratan telah lengkap, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Di SOP kami, ketika dokumen yang diverifikasi sudah lengkap, tidak sampai 30 menit, bahkan sekitar 20 menit SP2D sudah bisa kami terbitkan dan kirim ke bank," ucapnya.
Setelah SP2D diterima bank dan tidak ada kendala teknis, dana dapat ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada hari yang sama. Oleh karena itu proses penyaluran selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak bank berdasarkan data rekening penerima yang telah disampaikan.
Total anggaran TPP yang telah direalisasikan untuk membayar hak pegawai selama empat bulan tersebut mencapai Rp102,52 Miliar, terdiri dari Rp60,68 Miliar untuk pegawai di RSUD AWS dan Rp41,83 Miliar untuk pegawai RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo.
"Kami pastikan anggaran TPP ini masih mencukupi untuk memenuhi pembayaran hingga akhir 2026. Dari total anggaran sekitar Rp175 Miliar, masih terdapat sisa kurang lebih Rp73 Miliar setelah pencairan tersebut," katanya.
Sisa anggaran itu terang Muzakkir juga telah disiapkan untuk membayar TPP pegawai kedua rumah sakit hingga Desember mendatang. Karena itu, dirinya meminta para pegawai tidak perlu khawatir terkait ketersediaan anggaran untuk pembayaran hak mereka.
Editor: Aspian Nur
Sebelumnya, TPP untuk periode Juni hingga September 2026 atau selama selama empat bulan belum disalurkan oleh Pemprov Kaltim kepada pegawai di kedua rumah sakit tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, pencairan TPP ini dilakukan setelah melalui proses pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan 2026.
Setelah proses tersebut ditetapkan masing-masing rumah sakit diminta segera mengajukan dokumen pencairan sesuai tahapan administrasi.
"Alhamdulillah, dalam proses penetapan APBD Perubahan sudah kita tetapkan. Kita juga minta rumah sakit, khususnya AWS dan Kanujoso, segera menyampaikan pengajuan pembayaran melalui surat perintah membayar," ujar Muzakkir, Kamis (5/11/2026).
Tahapan proses pencairan ini dimulai dari pengajuan masing-masing rumah sakit kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim sebelum masuk ke BPKAD untuk diverifikasi. Lalu apabila seluruh persyaratan telah lengkap, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Di SOP kami, ketika dokumen yang diverifikasi sudah lengkap, tidak sampai 30 menit, bahkan sekitar 20 menit SP2D sudah bisa kami terbitkan dan kirim ke bank," ucapnya.
Setelah SP2D diterima bank dan tidak ada kendala teknis, dana dapat ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada hari yang sama. Oleh karena itu proses penyaluran selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak bank berdasarkan data rekening penerima yang telah disampaikan.
Total anggaran TPP yang telah direalisasikan untuk membayar hak pegawai selama empat bulan tersebut mencapai Rp102,52 Miliar, terdiri dari Rp60,68 Miliar untuk pegawai di RSUD AWS dan Rp41,83 Miliar untuk pegawai RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo.
"Kami pastikan anggaran TPP ini masih mencukupi untuk memenuhi pembayaran hingga akhir 2026. Dari total anggaran sekitar Rp175 Miliar, masih terdapat sisa kurang lebih Rp73 Miliar setelah pencairan tersebut," katanya.
Sisa anggaran itu terang Muzakkir juga telah disiapkan untuk membayar TPP pegawai kedua rumah sakit hingga Desember mendatang. Karena itu, dirinya meminta para pegawai tidak perlu khawatir terkait ketersediaan anggaran untuk pembayaran hak mereka.
Editor: Aspian Nur