Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berencana memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di dua akses masuk Flyover Jalan Juanda.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda berencana memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di dua akses masuk Flyover Jalan Juanda.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kendaraan berdimensi besar melintas di jalur layang tersebut, menyusul insiden truk bermuatan kayu yang mengalami patah as pada Senin (2/11/2026) malam.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pemerintah kota berencana memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di dua akses masuk flyover, baik dari arah Jalan AW Syahranie maupun Jalan Juanda.
Langkah tersebut diambil setelah kembali ditemukan kendaraan bermuatan besar mengalami kecelakaan di kawasan tersebut.
“Kalau kita amati, bentang flyover dengan akses jalan sudah terlihat ada perbedaan ketinggian. Saat kendaraan naik maupun turun, kondisi tersebut perlu diantisipasi. Karena itu, kami akan membatasi kendaraan berdimensi besar melalui pemasangan portal,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pembatasan melalui portal menjadi solusi agar pengawasan tidak harus terus-menerus dilakukan petugas di lapangan. Kendaraan dengan dimensi besar nantinya diarahkan menggunakan jalur bawah.
“Portal itu solusi supaya kami tidak perlu menempatkan petugas setiap saat untuk mengawasi. Kendaraan yang berdimensi besar diarahkan melewati jalur bawah,” jelasnya.
Hotmarulitua mengungkapkan, Dishub sebelumnya telah melakukan kajian terhadap pelanggaran kendaraan berdimensi besar yang melintasi flyover. Padahal, rambu pembatasan dimensi kendaraan telah terpasang di kawasan Simpang Empat Air Putih maupun Jalan AW Syahranie.
“Rekomendasi pembatasan kendaraan berdimensi besar sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Pak Wali Kota melalui Bu Sekda. Setelah kejadian kemarin, saya kembali berkoordinasi dengan Bu Sekda agar pemasangan portal segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR,” jelasnya.
Sementara itu, terkait truk yang mengalami kerusakan, pemeriksaan dokumen kendaraan dan penindakan diserahkan kepada Satlantas. Namun, berdasarkan pengamatan awal, kendaraan tersebut diduga masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
Truk tersebut diketahui membawa sekitar 27 kubik kayu, sementara kapasitas maksimal kendaraan disebut hanya 20 kubik.
Editor: Erwin
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kendaraan berdimensi besar melintas di jalur layang tersebut, menyusul insiden truk bermuatan kayu yang mengalami patah as pada Senin (2/11/2026) malam.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pemerintah kota berencana memasang portal pembatas ketinggian kendaraan di dua akses masuk flyover, baik dari arah Jalan AW Syahranie maupun Jalan Juanda.
Langkah tersebut diambil setelah kembali ditemukan kendaraan bermuatan besar mengalami kecelakaan di kawasan tersebut.
“Kalau kita amati, bentang flyover dengan akses jalan sudah terlihat ada perbedaan ketinggian. Saat kendaraan naik maupun turun, kondisi tersebut perlu diantisipasi. Karena itu, kami akan membatasi kendaraan berdimensi besar melalui pemasangan portal,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, pembatasan melalui portal menjadi solusi agar pengawasan tidak harus terus-menerus dilakukan petugas di lapangan. Kendaraan dengan dimensi besar nantinya diarahkan menggunakan jalur bawah.
“Portal itu solusi supaya kami tidak perlu menempatkan petugas setiap saat untuk mengawasi. Kendaraan yang berdimensi besar diarahkan melewati jalur bawah,” jelasnya.
Hotmarulitua mengungkapkan, Dishub sebelumnya telah melakukan kajian terhadap pelanggaran kendaraan berdimensi besar yang melintasi flyover. Padahal, rambu pembatasan dimensi kendaraan telah terpasang di kawasan Simpang Empat Air Putih maupun Jalan AW Syahranie.
“Rekomendasi pembatasan kendaraan berdimensi besar sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Pak Wali Kota melalui Bu Sekda. Setelah kejadian kemarin, saya kembali berkoordinasi dengan Bu Sekda agar pemasangan portal segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR,” jelasnya.
Sementara itu, terkait truk yang mengalami kerusakan, pemeriksaan dokumen kendaraan dan penindakan diserahkan kepada Satlantas. Namun, berdasarkan pengamatan awal, kendaraan tersebut diduga masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
Truk tersebut diketahui membawa sekitar 27 kubik kayu, sementara kapasitas maksimal kendaraan disebut hanya 20 kubik.
Editor: Erwin







1.223 kali dibaca

Pusat gempa berada di laut 42 km Timur Laut Ruteng, Manggarai
03 Nov 2026, 18:43:49 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG