Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kompensasi yang dievaluasi PLN bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik bergilir di Samarinda dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kompensasi yang dievaluasi PLN bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik bergilir di Samarinda dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat.
Perbaikan gangguan pasokan listrik tetap menjadi prioritas utama agar seluruh aktivitas warga, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak terus terganggu.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menyatakan inisiatif PLN untuk mengevaluasi pemberian kompensasi patut diapresiasi. Kendati demikian, ia menilai kompensasi tersebut tidak serta-merta mengganti kerugian riil di tengah masyarakat.
“Kalau bicara pantas atau tidak, saya kira tidak pantas. Karena masyarakat itu menginginkan dengan adanya listrik semua aktivitas bisa berjalan, apalagi yang punya UMKM,” ungkapnya, Senin (2/11/2026).
Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Samarinda pernah memanggil pihak PLN untuk mengklarifikasi persoalan pemadaman.
Berdasarkan penjelasan PLN, kendala pasokan dipengaruhi oleh regulasi distribusi bahan bakar batu bara. Meskipun Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan daerah pemasok batu bara, material tersebut tidak dapat langsung dibawa ke pembangkit, melainkan harus masuk terlebih dahulu ke stok logistik pusat sebelum didistribusikan ke masing-masing daerah.
Karena itu, Politikus Partai Gerindra ini berharap persoalan rantai pasok dan distribusi tersebut dapat diatasi ke depan.
PLN juga didorong untuk menjadikan rangkaian gangguan ini sebagai pengalaman serta bahan evaluasi agar tidak terulang kembali.
“Kita sebenarnya berharap PLN mengantisipasi dengan adanya kejadian-kejadian ini menjadi pengalaman untuk tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Manager UP3 PLN Samarinda, Adrian Sitompul menyatakan perusahaan akan mengevaluasi kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan tingkat mutu pelayanan.
Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Hingga saat itu, belum dipastikan mengenai besaran maupun waktu pemberian kompensasi.
Editor: Erwin
Perbaikan gangguan pasokan listrik tetap menjadi prioritas utama agar seluruh aktivitas warga, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak terus terganggu.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menyatakan inisiatif PLN untuk mengevaluasi pemberian kompensasi patut diapresiasi. Kendati demikian, ia menilai kompensasi tersebut tidak serta-merta mengganti kerugian riil di tengah masyarakat.
“Kalau bicara pantas atau tidak, saya kira tidak pantas. Karena masyarakat itu menginginkan dengan adanya listrik semua aktivitas bisa berjalan, apalagi yang punya UMKM,” ungkapnya, Senin (2/11/2026).
Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Samarinda pernah memanggil pihak PLN untuk mengklarifikasi persoalan pemadaman.

Berdasarkan penjelasan PLN, kendala pasokan dipengaruhi oleh regulasi distribusi bahan bakar batu bara. Meskipun Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan daerah pemasok batu bara, material tersebut tidak dapat langsung dibawa ke pembangkit, melainkan harus masuk terlebih dahulu ke stok logistik pusat sebelum didistribusikan ke masing-masing daerah.
Karena itu, Politikus Partai Gerindra ini berharap persoalan rantai pasok dan distribusi tersebut dapat diatasi ke depan.
PLN juga didorong untuk menjadikan rangkaian gangguan ini sebagai pengalaman serta bahan evaluasi agar tidak terulang kembali.
“Kita sebenarnya berharap PLN mengantisipasi dengan adanya kejadian-kejadian ini menjadi pengalaman untuk tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Manager UP3 PLN Samarinda, Adrian Sitompul menyatakan perusahaan akan mengevaluasi kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan tingkat mutu pelayanan.
Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Hingga saat itu, belum dipastikan mengenai besaran maupun waktu pemberian kompensasi.
Editor: Erwin







Pusat gempa berada di darat 9 km Utara Kota Jayapura
02 Nov 2026, 16:58:58 WIB • Kedalaman 8 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG