Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tidak terpenuhinya hak pekerja, seperti pesangon setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), masih menjadi persoalan dalam hubungan industrial di Samarinda.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tidak terpenuhinya hak pekerja, seperti pesangon setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), masih menjadi persoalan dalam hubungan industrial di Samarinda.
Perselisihan juga kerap muncul ketika pekerja merasa diberhentikan secara sepihak, sementara perusahaan memiliki pandangan berbeda mengenai status berakhirnya hubungan kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan perselisihan hubungan industrial pada dasarnya dapat dilanjutkan ke jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
Kendati demikian, proses tersebut kerap membebani pekerja karena mereka harus menanggung biaya pengacara dan proses hukum, sementara hak yang diperjuangkan belum tentu lekas terselesaikan.
“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” kata Novan, Minggu (1/11/2026).
Di sisi lain, penanganan persoalan ketenagakerjaan ini kerap menemui kendala birokrasi terkait batasan kewenangan.
Dari sisi regulasi, mekanisme penyelesaian perselisihan diatur secara berjenjang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi (pemprov), sementara pencegahan dan penyelesaian perselisihan dalam lingkup kabupaten/kota.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana mediasi dilakukan oleh mediator pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota sebelum dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak tercapai kesepakatan.
Novan menyebut, pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Timur (Kaltim), bukan Disnaker Samarinda.
Padahal, banyak perusahaan yang juga mendapat permasalahan berdomisili dan beraktivitas di wilayah Samarinda.
“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Samarinda disebutnya tetap berupaya melakukan mitigasi melalui koordinasi bersama Disnaker ketika terjadi permasalahan.
“Kami sebagai jembatan, tapi tetap mengawasi regulasi ketenagakerjaan yang mayoritas mengikuti UU Ketenagakerjaan, dan kita di bawah sebagai pengawas,” terangnya.
Politikus Partai Golkar ini mendorong agar setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda taat terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hubungan industrial harus berpijak pada prinsip penyelesaian saling menguntungkan (win-win solution) agar hak pekerja terlindungi dan iklim usaha perusahaan tetap berkembang dengan baik.
Ia juga mengingatkan pentingnya perusahaan mengikuti peraturan serta mendaftarkan tenaga kerjanya secara resmi, agar kedua belah pihak terlindungi dan permasalahan administrasi dapat dihindari apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” tandasnya.
Editor: Erwin
Perselisihan juga kerap muncul ketika pekerja merasa diberhentikan secara sepihak, sementara perusahaan memiliki pandangan berbeda mengenai status berakhirnya hubungan kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan perselisihan hubungan industrial pada dasarnya dapat dilanjutkan ke jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
Kendati demikian, proses tersebut kerap membebani pekerja karena mereka harus menanggung biaya pengacara dan proses hukum, sementara hak yang diperjuangkan belum tentu lekas terselesaikan.
“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” kata Novan, Minggu (1/11/2026).

Di sisi lain, penanganan persoalan ketenagakerjaan ini kerap menemui kendala birokrasi terkait batasan kewenangan.
Dari sisi regulasi, mekanisme penyelesaian perselisihan diatur secara berjenjang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi (pemprov), sementara pencegahan dan penyelesaian perselisihan dalam lingkup kabupaten/kota.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana mediasi dilakukan oleh mediator pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota sebelum dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak tercapai kesepakatan.
Novan menyebut, pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Timur (Kaltim), bukan Disnaker Samarinda.
Padahal, banyak perusahaan yang juga mendapat permasalahan berdomisili dan beraktivitas di wilayah Samarinda.
“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD Samarinda disebutnya tetap berupaya melakukan mitigasi melalui koordinasi bersama Disnaker ketika terjadi permasalahan.
“Kami sebagai jembatan, tapi tetap mengawasi regulasi ketenagakerjaan yang mayoritas mengikuti UU Ketenagakerjaan, dan kita di bawah sebagai pengawas,” terangnya.






Politikus Partai Golkar ini mendorong agar setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda taat terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hubungan industrial harus berpijak pada prinsip penyelesaian saling menguntungkan (win-win solution) agar hak pekerja terlindungi dan iklim usaha perusahaan tetap berkembang dengan baik.
Ia juga mengingatkan pentingnya perusahaan mengikuti peraturan serta mendaftarkan tenaga kerjanya secara resmi, agar kedua belah pihak terlindungi dan permasalahan administrasi dapat dihindari apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” tandasnya.
Editor: Erwin


Pusat gempa berada di darat 24 km Barat Daya Kab. Pidie Jaya-Aceh
01 Nov 2026, 12:38:59 WIB • Kedalaman 6 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG