Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kerusakan badan jalan akibat pencurian kabel bawah tanah disejumlah ruas Kota Samarinda tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kerusakan badan jalan akibat pencurian kabel bawah tanah disejumlah ruas Kota Samarinda tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyiapkan penghitungan nilai kerugian infrastruktur agar dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Wali Kota Samarinda Andi Harun telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menghitung nilai kerugian akibat kerusakan jalan. Penghitungan harus dilakukan secara teknis dengan melibatkan konsultan atau lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan, bukan berdasarkan perkiraan kasar.
“Saya minta untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian, supaya nilai atau aspek keperdataannya itu bisa diganti oleh pelaku,” kata Andi Harun.
Hitungan kerugian disebut perlu dilakukan secara profesional agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi bagian dari fakta dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Langkah itu juga harus berbasis perhitungan teknis, minimal menggunakan konsultan, supaya menjadi fakta hukum bahwa kerugian dihitung secara benar. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara, terutama dalam menghitung kerugian akibat kerusakan infrastruktur jalan.
Kerusakan fasilitas publik tersebut diharapkan turut menjadi bagian dari penanganan hukum melalui penerapan Undang-Undang tentang Jalan, khususnya Pasal 12, sehingga dugaan pencurian kabel dan perusakan infrastruktur publik dapat diproses secara menyeluruh.
Terkait kabel yang diduga sudah tidak digunakan, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan perusahaan atas asetnya. Pelepasan barang milik perusahaan harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk lelang.
Penghitungan nilai kabel serta tembaga merupakan ranah pihak PT Telkom Indonesia. Sementara itu, Pemkot Samarinda akan fokus menghitung kerugian pada infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas penggalian.
Untuk mengantisipasi kemunculan galian baru, patroli pengawasan telah digencarkan. Meski demikian, upaya menjaga infrastruktur publik tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dan sinergi dari masyarakat.
Masyarakat diminta agar tidak mudah menganggap suatu pekerjaan sebagai proyek pemerintah hanya karena para pekerjanya mengenakan rompi teknis karena proyek resmi biasanya dilengkapi papan informasi yang mencantumkan logo Pemkot Samarinda. Hanya saja, posisinya terkadang berada di sudut area pengerjaan sehingga tidak mudah terlihat.
Karena itu papan informasi proyek semestinya dipasang di lokasi terbuka agar mudah diketahui dan diperiksa masyarakat.
"Kalau ada galian mencurigakan, harus ada keberanian dan kehati-hatian bertanya apakah itu resmi dari pemerintah," ujar Andi Harun.
Proses hukum juga diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana di lapangan hingga pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan. “Mudah-mudahan sampai pada otak intelektualnya, penadahnya, hingga operatornya,” tegas Andi Harun.
Editor: Aspian Nur
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menyiapkan penghitungan nilai kerugian infrastruktur agar dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Wali Kota Samarinda Andi Harun telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menghitung nilai kerugian akibat kerusakan jalan. Penghitungan harus dilakukan secara teknis dengan melibatkan konsultan atau lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan, bukan berdasarkan perkiraan kasar.
“Saya minta untuk melakukan perhitungan terhadap nilai kerugian, supaya nilai atau aspek keperdataannya itu bisa diganti oleh pelaku,” kata Andi Harun.
Hitungan kerugian disebut perlu dilakukan secara profesional agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi bagian dari fakta dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Langkah itu juga harus berbasis perhitungan teknis, minimal menggunakan konsultan, supaya menjadi fakta hukum bahwa kerugian dihitung secara benar. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara, terutama dalam menghitung kerugian akibat kerusakan infrastruktur jalan.
Kerusakan fasilitas publik tersebut diharapkan turut menjadi bagian dari penanganan hukum melalui penerapan Undang-Undang tentang Jalan, khususnya Pasal 12, sehingga dugaan pencurian kabel dan perusakan infrastruktur publik dapat diproses secara menyeluruh.
Terkait kabel yang diduga sudah tidak digunakan, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan perusahaan atas asetnya. Pelepasan barang milik perusahaan harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk lelang.
Penghitungan nilai kabel serta tembaga merupakan ranah pihak PT Telkom Indonesia. Sementara itu, Pemkot Samarinda akan fokus menghitung kerugian pada infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas penggalian.







Untuk mengantisipasi kemunculan galian baru, patroli pengawasan telah digencarkan. Meski demikian, upaya menjaga infrastruktur publik tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dan sinergi dari masyarakat.
Masyarakat diminta agar tidak mudah menganggap suatu pekerjaan sebagai proyek pemerintah hanya karena para pekerjanya mengenakan rompi teknis karena proyek resmi biasanya dilengkapi papan informasi yang mencantumkan logo Pemkot Samarinda. Hanya saja, posisinya terkadang berada di sudut area pengerjaan sehingga tidak mudah terlihat.
Karena itu papan informasi proyek semestinya dipasang di lokasi terbuka agar mudah diketahui dan diperiksa masyarakat.
"Kalau ada galian mencurigakan, harus ada keberanian dan kehati-hatian bertanya apakah itu resmi dari pemerintah," ujar Andi Harun.

Proses hukum juga diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana di lapangan hingga pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan. “Mudah-mudahan sampai pada otak intelektualnya, penadahnya, hingga operatornya,” tegas Andi Harun.
Editor: Aspian Nur





Pusat gempa berada di 20 km Timur Laut Kota Sorong
30 Okt 2026, 13:03:45 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG
