Kepala Disnaker Samarinda Yuyum Puspitaningrum mengatakan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Mediator kemudian menelaah persoalan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi tindak lanjut.
Perselisihan tersebut sebelumnya telah melalui tiga kali pertemuan mediasi di Disnaker Samarinda. Perkara ini diajukan Maximus Batang Teluma, mantan pekerja yang mengaku telah bekerja selama 12 tahun dan menuntut pemenuhan hak setelah dirinya dinyatakan mengalami PHK.
Yuyum menjelaskan, dalam penanganan perselisihan hubungan industrial, pekerja dan perusahaan terlebih dahulu diupayakan menempuh perundingan bipartit, yakni dialog antara pekerja/buruh (atau serikat pekerja) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah.
“Kalau perundingan menemui jalan buntu, pekerja bisa membuat laporan kepada disnaker setelah proses bipartit dilakukan,” kata Yuyum, Kamis (29/10/2026).
Keterangan pekerja dan perusahaan perlu diperiksa secara berimbang dan mendalam, termasuk melihat masa kerja serta perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar hubungan kerja.
“Jadi kalau misalnya yang mengadu merasa keberatan, si pekerja, juga perusahaan. Kita tanyain semua baru aturan kita lihat berdasarkan ketentuan, berapa lama dia bekerja, segala macam,” ujarnya.
Sebelumnya, Maximus mengaku menuntut perusahaan mengakui bahwa dirinya mengalami PHK dan memenuhi hak-haknya. Ia menyatakan belum menerima pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana yang dituntutnya.
Maximus juga menyebut perusahaan menganggap dirinya mengundurkan diri, sementara ia membantah tuduhan mangkir dari pekerjaan. Ia menyatakan akan membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak menemukan penyelesaian.
Yuyum mengatakan penentuan hak yang harus dipenuhi perusahaan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kondisi hubungan kerja masing-masing pihak.
“Karena ada ketentuan yang harus dilihat, baik dalam perjanjian maupun kontraknya,” ucapnya.
Terkait perselisihan PHK yang telah melalui tiga kali proses mediasi tersebut, Yuyum menegaskan pihaknya akan segera merumuskan langkah berikutnya berdasarkan hasil pertemuan kedua belah pihak.
Dalam tiga pertemuan sebelumnya, mediator telah mendengarkan pengaduan pekerja, meminta tanggapan perusahaan, serta memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing. Setelah tahapan tersebut rampung, proses selanjutnya adalah penerbitan rekomendasi resmi dari mediator.
Kendati demikian, ia memastikan Disnaker Samarinda tetap mengawal dan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.
“Kami mendengarkan kondisi dari kedua pihak. Selanjutnya, akan ada rekomendasi dari mediator,” tandasnya.
Editor: Erwin
Teks Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum. (Ayu/KoranKaltim.com)
Kepala Disnaker Samarinda Yuyum Puspitaningrum mengatakan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Mediator kemudian menelaah persoalan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi tindak lanjut.
Perselisihan tersebut sebelumnya telah melalui tiga kali pertemuan mediasi di Disnaker Samarinda. Perkara ini diajukan Maximus Batang Teluma, mantan pekerja yang mengaku telah bekerja selama 12 tahun dan menuntut pemenuhan hak setelah dirinya dinyatakan mengalami PHK.
Yuyum menjelaskan, dalam penanganan perselisihan hubungan industrial, pekerja dan perusahaan terlebih dahulu diupayakan menempuh perundingan bipartit, yakni dialog antara pekerja/buruh (atau serikat pekerja) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah.
“Kalau perundingan menemui jalan buntu, pekerja bisa membuat laporan kepada disnaker setelah proses bipartit dilakukan,” kata Yuyum, Kamis (29/10/2026).
Keterangan pekerja dan perusahaan perlu diperiksa secara berimbang dan mendalam, termasuk melihat masa kerja serta perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar hubungan kerja.
“Jadi kalau misalnya yang mengadu merasa keberatan, si pekerja, juga perusahaan. Kita tanyain semua baru aturan kita lihat berdasarkan ketentuan, berapa lama dia bekerja, segala macam,” ujarnya.
Sebelumnya, Maximus mengaku menuntut perusahaan mengakui bahwa dirinya mengalami PHK dan memenuhi hak-haknya. Ia menyatakan belum menerima pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana yang dituntutnya.
Maximus juga menyebut perusahaan menganggap dirinya mengundurkan diri, sementara ia membantah tuduhan mangkir dari pekerjaan. Ia menyatakan akan membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak menemukan penyelesaian.