Hal tersebut menjadi perhatian Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning yang menilai pemahaman terhadap hierarki peraturan penting agar masyarakat tidak dirugikan ketika berhadapan dengan ketentuan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Masih ada potensi aturan ditetapkan secara tidak tepat sehingga masyarakat kesulitan memperoleh pelayanan yang selayaknya menjadi hal mereka.
“Peraturan rumah sakit atau peraturan BPJS itu di bawah undang-undang. Lebih tinggi undang-undang daripada peraturan, itu yang harus tahu,” kata Ribka kepada Korankaltim.com Minggu (1/11/2026) malam.
Pemahaman terhadap landasan hukum menjadi satu diantara materi yang perlu diperkuat dalam sektor kesehatan. Pasalnya, masyarakat perlu mengetahui jika setiap kebijakan pelayanan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain undang-undang, pemahaman mengenai konstitusi dan hak-hak rakyat juga dinilai sangat penting. Dengan begitu persoalan pelayanan kesehatan tidak semata-mata diselesaikan berdasarkan aturan administrasi, melainkan mempertimbangkan hak masyarakat sebagai warga negara.
Ribka menyebut persoalan tersebut menjadi materi dalam pembekalan program kesehatan yang dikembangkan DPP PDI Perjuangan di berbagai daerah. Pemahaman mengenai aturan dan hak masyarakat diharapkan dapat menjadi bekal dalam menghadapi berbagai persoalan pelayanan kesehatan, terutama ketika terjadi perbedaan penerapan kebijakan antara ketentuan administratif dan peraturan perundang-undangan.
“Supaya mereka bisa berpegang pada undang-undang, konstitusi yang ada, hak-hak rakyat, kedaulatan pasien. Itu yang kita katakan disini,” tutup Ribka.
Editor: Aspian Nur
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning yang menilai pemahaman terhadap hierarki peraturan penting agar masyarakat tidak dirugikan ketika berhadapan dengan ketentuan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Masih ada potensi aturan ditetapkan secara tidak tepat sehingga masyarakat kesulitan memperoleh pelayanan yang selayaknya menjadi hal mereka.
“Peraturan rumah sakit atau peraturan BPJS itu di bawah undang-undang. Lebih tinggi undang-undang daripada peraturan, itu yang harus tahu,” kata Ribka kepada Korankaltim.com Minggu (1/11/2026) malam.
Pemahaman terhadap landasan hukum menjadi satu diantara materi yang perlu diperkuat dalam sektor kesehatan. Pasalnya, masyarakat perlu mengetahui jika setiap kebijakan pelayanan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain undang-undang, pemahaman mengenai konstitusi dan hak-hak rakyat juga dinilai sangat penting. Dengan begitu persoalan pelayanan kesehatan tidak semata-mata diselesaikan berdasarkan aturan administrasi, melainkan mempertimbangkan hak masyarakat sebagai warga negara.
Ribka menyebut persoalan tersebut menjadi materi dalam pembekalan program kesehatan yang dikembangkan DPP PDI Perjuangan di berbagai daerah. Pemahaman mengenai aturan dan hak masyarakat diharapkan dapat menjadi bekal dalam menghadapi berbagai persoalan pelayanan kesehatan, terutama ketika terjadi perbedaan penerapan kebijakan antara ketentuan administratif dan peraturan perundang-undangan.
“Supaya mereka bisa berpegang pada undang-undang, konstitusi yang ada, hak-hak rakyat, kedaulatan pasien. Itu yang kita katakan disini,” tutup Ribka.
Editor: Aspian Nur