Temuan saat razia berlangsung Rabu (4/11/2026) hari ini menjadi perhatian petugas Satlantas Polresta Samarinda. Selain pelanggaran penggunaan jalur kendaraan, sejumlah pengendara juga kedapatan tidak memenuhi kelengkapan administrasi berkendara.
Maria, seorang pengendara motor mengaku tidak memasang pelat nomor bagian depan sepeda motor serta tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melintas di kawasan operasi.
“Ini terjadi karena kesalahan saya yang pertama. Yang pertama itu tidak menggunakan pelat depan dan juga tidak membawa SIM dan juga STNK,” ujar Maria kepada Korankaltim.com saat terjaring razia.
Ia mengakui kelalaiannya dan menerima penindakan yang diberikan petugas. “Ya, mengakui kesalahan saya, Mas,” tambahnya.
Sementara Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Aiptu Ismail Marzuki mengatakan penertiban dilakukan menggunakan sistem hunting atau patroli bergerak. Petugas menyusuri jalur kendaraan roda empat untuk mengawasi sepeda motor yang masih melintas di jalur tersebut.
“Kami hanya sistemnya hunting. Jalur yang kami lewati di Jembatan Mahakam, khususnya jalur mobil, masih dilewati kendaraan motor. Tapi sedikit saja yang bisa terjaring, hanya sekitar 16 kendaraan,” kata Ismail.
Jumlah pelanggar yang ditemukan relatif sedikit. Kondisi itu menunjukkan pengendara mulai memahami pembagian jalur berdasarkan jenis kendaraan.
“Rata-rata sudah mulai tertib, alhamdulillah sudah mulai tertib. Kendaraan-kendaraan roda dua rata-rata berkendara di jalur sisi kanan dan ke kiri,” katanya.
Namun dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu sepeda motor menggunakan pelat nomor dengan kode registrasi kendaraan roda empat.
“Iya, ada ditemukan pelat motor palsu, jadi nopolnya nopol kendaraan roda empat tapi digunakan untuk R2,” ungkap Ismail.
Ketidaksesuaian pelat nomor dapat dikenali melalui kode registrasi kendaraan yang dipahami petugas.
“Jadi ada caranya, nopol kendaraan motor itu ada nomor khusus di depan, kalau kendaraan mobil itu kepala 1 sampai 8. Ada tertentu, yang bisa petugas saja yang bisa mengetahui,” tutup Ismail.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penilangan dan pengamanan kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengawasan pun akan terus dilakukan selama Operasi Patuh Mahakam 2026 guna meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
Editor: Aspian Nur
Temuan saat razia berlangsung Rabu (4/11/2026) hari ini menjadi perhatian petugas Satlantas Polresta Samarinda. Selain pelanggaran penggunaan jalur kendaraan, sejumlah pengendara juga kedapatan tidak memenuhi kelengkapan administrasi berkendara.
Maria, seorang pengendara motor mengaku tidak memasang pelat nomor bagian depan sepeda motor serta tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melintas di kawasan operasi.
“Ini terjadi karena kesalahan saya yang pertama. Yang pertama itu tidak menggunakan pelat depan dan juga tidak membawa SIM dan juga STNK,” ujar Maria kepada Korankaltim.com saat terjaring razia.
Ia mengakui kelalaiannya dan menerima penindakan yang diberikan petugas. “Ya, mengakui kesalahan saya, Mas,” tambahnya.
Sementara Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Aiptu Ismail Marzuki mengatakan penertiban dilakukan menggunakan sistem hunting atau patroli bergerak. Petugas menyusuri jalur kendaraan roda empat untuk mengawasi sepeda motor yang masih melintas di jalur tersebut.
“Kami hanya sistemnya hunting. Jalur yang kami lewati di Jembatan Mahakam, khususnya jalur mobil, masih dilewati kendaraan motor. Tapi sedikit saja yang bisa terjaring, hanya sekitar 16 kendaraan,” kata Ismail.
Jumlah pelanggar yang ditemukan relatif sedikit. Kondisi itu menunjukkan pengendara mulai memahami pembagian jalur berdasarkan jenis kendaraan.
“Rata-rata sudah mulai tertib, alhamdulillah sudah mulai tertib. Kendaraan-kendaraan roda dua rata-rata berkendara di jalur sisi kanan dan ke kiri,” katanya.
Namun dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu sepeda motor menggunakan pelat nomor dengan kode registrasi kendaraan roda empat.
“Iya, ada ditemukan pelat motor palsu, jadi nopolnya nopol kendaraan roda empat tapi digunakan untuk R2,” ungkap Ismail.
Ketidaksesuaian pelat nomor dapat dikenali melalui kode registrasi kendaraan yang dipahami petugas.
“Jadi ada caranya, nopol kendaraan motor itu ada nomor khusus di depan, kalau kendaraan mobil itu kepala 1 sampai 8. Ada tertentu, yang bisa petugas saja yang bisa mengetahui,” tutup Ismail.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penilangan dan pengamanan kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengawasan pun akan terus dilakukan selama Operasi Patuh Mahakam 2026 guna meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
Editor: Aspian Nur