Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024 yang menyeret petinggi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda menyita perhatian publik.
2 menit baca6 kali dibaca

Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024 yang menyeret petinggi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda menyita perhatian publik.
Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa dalam menyikapi permasalahan yang melibatkan badan usaha daerah tersebut.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pihaknya kini tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, hingga nantinya berlanjut pada pelimpahan perkara ke kejaksaan. Namun disisi lain ia meminta agar semua pihak memberi kesempatan kepada jajaran Perumda Varia Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum, secara taat serta mempersiapkan pembelaan dengan baik.
Proses peradilan kelak menguji apakah perbuatan yang disangkakan tergolong tindak pidana atau sebatas aksi korporasi (corporate action). Hal inilah yang menjadi inti penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi tunggu saja bagaimana nanti di pengadilan," kata Andi Harun, Senin (2/11/2026) malam kemarin.
Apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pihak yang dinyatakan bersalah harus menjalani pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, jika dalam persidangan terbukti bahwa tindakan tersebut merupakan aksi korporasi, maka hal itu juga wajib dihormati.
"Jadi jangan buru-buru menjustifikasi sudah pasti yang bersangkutan bersalah," tegasnya.
Para pengurus Varia Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka pun disarankannya untuk mempersiapkan pembelaan diri yang didukung bukti-bukti kuat. "Hormati saja proses hukum yang berjalan dan tidak perlu dipolitisasi karena ini murni berada di ranah hukum dan menjadi pelajaran bagi pemkot," sebut Andi Harun.
Mengenai pendampingan hukum, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda tidak menyediakan fasilitas tersebut bagi para tersangka karena dalam ilmu hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat individual sehingga penasihat hukum harus diusahakan sendiri oleh yang bersangkutan.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang koordinasi melalui Bagian Hukum apabila terdapat materi hukum yang berkaitan dengan kelembagaan perumda, di luar kapasitas mendampingi tersangka menghadapi pemeriksaan perkara.
Terkait wacana pergantian direktur utama (dirut), Pemkot Samarinda saat ini tengah melakukan evaluasi dengan mempelajari regulasi yang berlaku. Pemkot Samarinda dipatikan tidak akan mengambil keputusan berdasarkan opini publik.
Meski evaluasi secara internal dilakukan karena menyangkut perusahan daerah, hasil penilaian itu disebutnya tidak dipublikasikan, demi menjaga etika pemerintahan dan menghormati proses hukum di aparat penegak hukum (APH).
"Kalau yakin tidak bersalah maka siapkan pembelaan dengan baik yang didukung oleh bukti-bukti yang tervalidasi dan insyaallah nanti kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutup Andi Harun.
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga pada bisnis jual beli batu bara periode 2022–2024. Ketiganya berinisial SH (Direktur Utama Perumda Varia Niaga), AC (mantan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga), dan MR (pihak swasta/eksternal). Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,97 Miliar.
Editor: Aspian Nur
Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa dalam menyikapi permasalahan yang melibatkan badan usaha daerah tersebut.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pihaknya kini tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, hingga nantinya berlanjut pada pelimpahan perkara ke kejaksaan. Namun disisi lain ia meminta agar semua pihak memberi kesempatan kepada jajaran Perumda Varia Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum, secara taat serta mempersiapkan pembelaan dengan baik.
Proses peradilan kelak menguji apakah perbuatan yang disangkakan tergolong tindak pidana atau sebatas aksi korporasi (corporate action). Hal inilah yang menjadi inti penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi tunggu saja bagaimana nanti di pengadilan," kata Andi Harun, Senin (2/11/2026) malam kemarin.

Apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana hingga mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pihak yang dinyatakan bersalah harus menjalani pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, jika dalam persidangan terbukti bahwa tindakan tersebut merupakan aksi korporasi, maka hal itu juga wajib dihormati.
"Jadi jangan buru-buru menjustifikasi sudah pasti yang bersangkutan bersalah," tegasnya.
Para pengurus Varia Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka pun disarankannya untuk mempersiapkan pembelaan diri yang didukung bukti-bukti kuat. "Hormati saja proses hukum yang berjalan dan tidak perlu dipolitisasi karena ini murni berada di ranah hukum dan menjadi pelajaran bagi pemkot," sebut Andi Harun.
Mengenai pendampingan hukum, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda tidak menyediakan fasilitas tersebut bagi para tersangka karena dalam ilmu hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat individual sehingga penasihat hukum harus diusahakan sendiri oleh yang bersangkutan.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang koordinasi melalui Bagian Hukum apabila terdapat materi hukum yang berkaitan dengan kelembagaan perumda, di luar kapasitas mendampingi tersangka menghadapi pemeriksaan perkara.
Terkait wacana pergantian direktur utama (dirut), Pemkot Samarinda saat ini tengah melakukan evaluasi dengan mempelajari regulasi yang berlaku. Pemkot Samarinda dipatikan tidak akan mengambil keputusan berdasarkan opini publik.
Meski evaluasi secara internal dilakukan karena menyangkut perusahan daerah, hasil penilaian itu disebutnya tidak dipublikasikan, demi menjaga etika pemerintahan dan menghormati proses hukum di aparat penegak hukum (APH).
"Kalau yakin tidak bersalah maka siapkan pembelaan dengan baik yang didukung oleh bukti-bukti yang tervalidasi dan insyaallah nanti kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutup Andi Harun.






Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga pada bisnis jual beli batu bara periode 2022–2024. Ketiganya berinisial SH (Direktur Utama Perumda Varia Niaga), AC (mantan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga), dan MR (pihak swasta/eksternal). Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,97 Miliar.
Editor: Aspian Nur

1.223 kali dibaca
Pusat gempa berada di darat 9 km Utara Kota Jayapura
02 Nov 2026, 16:58:58 WIB • Kedalaman 8 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG