Usulan ini tidak hanya menyasar penggunaan vape yang dinilai berisiko bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi mengubah nasib pelaku usaha dan pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan rokok elektrik.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan, pembahasan mengenai usulan pelarangan tersebut telah dilakukan melalui dua kali forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di tingkat provinsi. FGD terakhir dipimpin Wakil Gubernur Kaltim yang mewakili gubernur.
“Intinya kami membuat rekomendasi. BNNP Kalimantan Timur dan Pemprov nanti akan bersurat resmi ke pemerintah pusat untuk merekomendasikan pelarangan vape secara total,” kata Rudy.
Vape tidak memberikan manfaat bagi kesehatan dan justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan medis. Risiko tersebut semakin mengkhawatirkan apabila rokok elektrik digunakan sebagai media konsumsi zat narkotika. “Apalagi ada vape yang isinya narkotika. Itu sangat membahayakan sekali, pemakainya bisa langsung meninggal dunia. Ini yang kita waspadai,” tegasnya.
Pertimbangan pelarangan tidak hanya berkaitan dengan dampak kesehatan, tetapi juga perbandingan antara pemasukan ekonomi dan biaya sosial yang harus ditanggung negara. Contohnya pemasukan dari sektor vape secara nasional diperkirakan sekitar Rp2,8 Triliun. Sementara itu, biaya pengobatan dan sosial yang berkaitan dengan penyakit akibat vape maupun rokok disebut mencapai lebih dari Rp20 Triliun. “Pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang. Keselamatan warga negara adalah di atas segala-galanya,” ujarnya.
Dampak penggunaan rokok elektrik perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan risiko gangguan paru-paru, jantung, kardiovaskular, hingga sistem saraf. Menurutnya, anggapan vape sebagai alat terapi untuk menggantikan rokok konvensional juga perlu dievaluasi.
Terkait nasib pekerja dan pelaku usaha toko vape apabila pelarangan diterapkan, Rudy menilai mereka dapat beralih ke bidang pekerjaan lain mengingat jumlah pekerja disektor tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Sementara itu, terkait pasokan vape di Kaltim, Rudy menyebut pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sebelumnya mengindikasikan produk berasal dari sejumlah daerah, antara lain Pontianak, Jakarta, Medan, dan Jambi. Kaltim, menurutnya, belum memiliki produksi sendiri.
Meski demikian, usulan pelarangan tersebut masih berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan belum menjadi kebijakan nasional yang berlaku.
Editor: Aspian Nur
Usulan ini tidak hanya menyasar penggunaan vape yang dinilai berisiko bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi mengubah nasib pelaku usaha dan pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan rokok elektrik.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan, pembahasan mengenai usulan pelarangan tersebut telah dilakukan melalui dua kali forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) di tingkat provinsi. FGD terakhir dipimpin Wakil Gubernur Kaltim yang mewakili gubernur.
“Intinya kami membuat rekomendasi. BNNP Kalimantan Timur dan Pemprov nanti akan bersurat resmi ke pemerintah pusat untuk merekomendasikan pelarangan vape secara total,” kata Rudy.
Vape tidak memberikan manfaat bagi kesehatan dan justru berpotensi menimbulkan berbagai persoalan medis. Risiko tersebut semakin mengkhawatirkan apabila rokok elektrik digunakan sebagai media konsumsi zat narkotika. “Apalagi ada vape yang isinya narkotika. Itu sangat membahayakan sekali, pemakainya bisa langsung meninggal dunia. Ini yang kita waspadai,” tegasnya.
Pertimbangan pelarangan tidak hanya berkaitan dengan dampak kesehatan, tetapi juga perbandingan antara pemasukan ekonomi dan biaya sosial yang harus ditanggung negara. Contohnya pemasukan dari sektor vape secara nasional diperkirakan sekitar Rp2,8 Triliun. Sementara itu, biaya pengobatan dan sosial yang berkaitan dengan penyakit akibat vape maupun rokok disebut mencapai lebih dari Rp20 Triliun. “Pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang. Keselamatan warga negara adalah di atas segala-galanya,” ujarnya.
Dampak penggunaan rokok elektrik perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan risiko gangguan paru-paru, jantung, kardiovaskular, hingga sistem saraf. Menurutnya, anggapan vape sebagai alat terapi untuk menggantikan rokok konvensional juga perlu dievaluasi.
Terkait nasib pekerja dan pelaku usaha toko vape apabila pelarangan diterapkan, Rudy menilai mereka dapat beralih ke bidang pekerjaan lain mengingat jumlah pekerja disektor tersebut tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Sementara itu, terkait pasokan vape di Kaltim, Rudy menyebut pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sebelumnya mengindikasikan produk berasal dari sejumlah daerah, antara lain Pontianak, Jakarta, Medan, dan Jambi. Kaltim, menurutnya, belum memiliki produksi sendiri.
Meski demikian, usulan pelarangan tersebut masih berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan belum menjadi kebijakan nasional yang berlaku.
Editor: Aspian Nur