Pemeriksaan perdana terhadap dokter tersebut masih berkutat pada latar belakang pribadi hingga riwayat pekerjaannya sebagai tenaga medis.
MF memenuhi panggilan Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (14/10/2026) lalu, didampingi kuasa hukumnya Hendrich Juk Abeth dan proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga 17.00 WITA.
Hendrich mengatakan penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan kepada kliennya, namun materi pemeriksaan belum menyentuh substansi dugaan kelalaian medis yang dilaporkan keluarga pasien.
"Pertanyaan tadi sekitar kurang lebih 50-an. Itu pemeriksaan tadi masih formal, seputar latar belakang dan riwayat hidup," ujar Hendrich saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026)
Penyidik menggali informasi mengenai riwayat pekerjaan dr. MF, status kepegawaiannya di RSUD AWS, serta tugas pokok dan fungsi sebagai dokter spesialis jantung.
Pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tersebut juga disebut berlangsung tanpa jeda istirahat. Hendrich bahkan menyinggung waktu ibadah yang terlewat selama proses pemeriksaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hendrich menilai kliennya turut menghadapi tekanan akibat sorotan publik. Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kondisi psikologis dan reputasi profesional MF.
"Kalau dilihat dari raut wajahnya, tentu ada rasa sedih dan kurang semangat. Bagi seorang tenaga medis, persoalan seperti ini sangat sensitif dan berdampak langsung pada reputasi, terlepas dari belum dibuktikannya bersalah atau tidak," ucapnya.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap MF. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dr. Kuncoro, dokter spesialis penyakit dalam beberapa hari lalu terkait dokumen rujukan pasien.
Kasus ini dilaporkan keluarga Ediyanto Wong, ke Polresta Samarinda pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di pembuluh darah dan otot jantung pasien setelah tindakan medis di RSUD AWS.
Upaya penyelesaian melalui mediasi dan rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Timur sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan. Dalam proses penyelidikan, polisi turut mendalami dugaan terkait surat rujukan atau keterangan tidak benar, sebagaimana disebut dalam Pasal 395 dan Pasal 440 KUHP. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor: Aspian Nur
Pemeriksaan perdana terhadap dokter tersebut masih berkutat pada latar belakang pribadi hingga riwayat pekerjaannya sebagai tenaga medis.
MF memenuhi panggilan Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (14/10/2026) lalu, didampingi kuasa hukumnya Hendrich Juk Abeth dan proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga 17.00 WITA.
Hendrich mengatakan penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan kepada kliennya, namun materi pemeriksaan belum menyentuh substansi dugaan kelalaian medis yang dilaporkan keluarga pasien.
"Pertanyaan tadi sekitar kurang lebih 50-an. Itu pemeriksaan tadi masih formal, seputar latar belakang dan riwayat hidup," ujar Hendrich saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026)
Penyidik menggali informasi mengenai riwayat pekerjaan dr. MF, status kepegawaiannya di RSUD AWS, serta tugas pokok dan fungsi sebagai dokter spesialis jantung.
Pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam tersebut juga disebut berlangsung tanpa jeda istirahat. Hendrich bahkan menyinggung waktu ibadah yang terlewat selama proses pemeriksaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hendrich menilai kliennya turut menghadapi tekanan akibat sorotan publik. Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kondisi psikologis dan reputasi profesional MF.
"Kalau dilihat dari raut wajahnya, tentu ada rasa sedih dan kurang semangat. Bagi seorang tenaga medis, persoalan seperti ini sangat sensitif dan berdampak langsung pada reputasi, terlepas dari belum dibuktikannya bersalah atau tidak," ucapnya.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap MF. Sebelumnya, polisi juga telah meminta keterangan dr. Kuncoro, dokter spesialis penyakit dalam beberapa hari lalu terkait dokumen rujukan pasien.
Kasus ini dilaporkan keluarga Ediyanto Wong, ke Polresta Samarinda pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di pembuluh darah dan otot jantung pasien setelah tindakan medis di RSUD AWS.
Upaya penyelesaian melalui mediasi dan rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Timur sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan. Dalam proses penyelidikan, polisi turut mendalami dugaan terkait surat rujukan atau keterangan tidak benar, sebagaimana disebut dalam Pasal 395 dan Pasal 440 KUHP. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor: Aspian Nur