Forum tersebut membahas potensi penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media konsumsi maupun peredaran zat narkotika, sekaligus upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Lansia PW Aisyiyah Kaltim, Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, itu dihadiri peserta dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda.
Nabil menegaskan, sebagai mitra kerja BNN di Komisi III DPR RI, pihaknya memiliki tanggung jawab mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Sebagai mitra kerja BNN di Komisi III DPR RI, kami memikul tanggung jawab untuk mengawasi sekaligus mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pembahasan vape harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap penggunaan vape oleh anak-anak dan remaja serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal. “Keduanya nyata, keduanya warga negara, dan keduanya berhak didengar oleh negara,” tegasnya.
Nabil juga mendorong kajian terhadap sejumlah instrumen pengendalian, mulai dari pengawasan distribusi, standar produk, perizinan hingga pembatasan berdasarkan usia. Ia menekankan pentingnya membedakan produk vape yang dipasarkan sesuai ketentuan dengan vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto merespons positif kolaborasi Komisi III DPR RI dengan BNN RI dalam membahas persoalan vape.
Ia menyebut rekomendasi Kepala BNN RI mengarah pada penolakan peredaran vape sebagai langkah melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.
Rudy menegaskan, perlindungan generasi muda menjadi salah satu pertimbangan utama dalam rekomendasi tersebut. Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat agar anak-anak dan remaja dapat tumbuh lebih sehat serta terhindar dari ancaman narkotika.
“Intinya, rekomendasi dari Kepala BNN RI, kita merekomendasikan menolak peredaran vape untuk menjaga generasi muda ke depan lebih sehat dan lebih baik,” tutupnya.
Editor: Erwin
Forum tersebut membahas potensi penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media konsumsi maupun peredaran zat narkotika, sekaligus upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Lansia PW Aisyiyah Kaltim, Jalan Wiratama, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, itu dihadiri peserta dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda.
Nabil menegaskan, sebagai mitra kerja BNN di Komisi III DPR RI, pihaknya memiliki tanggung jawab mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Sebagai mitra kerja BNN di Komisi III DPR RI, kami memikul tanggung jawab untuk mengawasi sekaligus mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, pembahasan vape harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap penggunaan vape oleh anak-anak dan remaja serta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal. “Keduanya nyata, keduanya warga negara, dan keduanya berhak didengar oleh negara,” tegasnya.
Nabil juga mendorong kajian terhadap sejumlah instrumen pengendalian, mulai dari pengawasan distribusi, standar produk, perizinan hingga pembatasan berdasarkan usia. Ia menekankan pentingnya membedakan produk vape yang dipasarkan sesuai ketentuan dengan vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto merespons positif kolaborasi Komisi III DPR RI dengan BNN RI dalam membahas persoalan vape.
Ia menyebut rekomendasi Kepala BNN RI mengarah pada penolakan peredaran vape sebagai langkah melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.
Rudy menegaskan, perlindungan generasi muda menjadi salah satu pertimbangan utama dalam rekomendasi tersebut. Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat agar anak-anak dan remaja dapat tumbuh lebih sehat serta terhindar dari ancaman narkotika.
“Intinya, rekomendasi dari Kepala BNN RI, kita merekomendasikan menolak peredaran vape untuk menjaga generasi muda ke depan lebih sehat dan lebih baik,” tutupnya.
Editor: Erwin