Polemik yang melibatkan RSUD AWS ini tidak hanya berkutat pada besaran kompensasi, tetapi juga pelaksanaan perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Kuasa Hukum Korban, Jufri Musa menilai bahwa sejumlah kewajiban dalam kesepakatan belum dipenuhi. Perjanjian yang mencantumkan konpensa pembayaran secara tunai pada 29 Juli serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf melalui media massa tak kunjung direalisasikan seperti yang telah dijanjikan.
“Di perjanjian itu disebutkan pembayaran tanggal 29 Juli secara tunai. Bahkan, permohonan maaf melalui media massa juga dicantumkan. Tetapi sampai sekarang, yang kami persoalkan adalah belum terlaksananya kewajiban tersebut,” ujarnya kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, pihak pasien meminta pembayaran sebesar Rp6,5 miliar. Namun, kata dia, berkaitan dengan perhitungan kewajiban pembayaran pengobatan yang kemudian berkembang hingga mencapai Rp9 miliar.
Pihaknya mengaku telah berupaya memberikan pemahaman kepada klien mengenai konsekuensi perjanjian yang telah dibuat. Sebab, kesepakatan yang mengikuti tidak dapat diubah atau diturunkan secara sepihak.
“Perjanjian yang sudah dibuat itu ada konsekuensinya. Karena itu, kami mencoba mengedukasi klien agar memahami bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa dibatalkan, ditarik, atau diturunkan begitu saja,” katanya.
Jufri juga menyoroti sikap dokter berinisial MF yang dianggap belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap kooperatif dalam proses mediasi yang berlangsung.
Sementara itu, Denis Wong yang merupakan anak dari Ediyanto Wong (korban), menyinggung sanksi enam bulan yang sebelumnya diberikan rumah sakit kepada dokter terkait sebelum perjanjian dibuat.
Menurutnya, kebijakan internal tersebut patut menjadi bagian dari perhatian dalam menelusuri persoalan yang dipermasalahkan pasien.
“Rumah sakit sendiri memberikan sanksi selama enam bulan. Saya rasa itu sudah cukup menjadi hal yang perlu diperhatikan. Artinya, ada persoalan yang harus dijelaskan, terlebih karena para dokter dan Dewan Pengawas juga mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa mediasi bukan semata-mata untuk mempertemukan kedua belah pihak, melainkan mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan pasien dan pelayanan kesehatan secara luas.
“Yang kami pikirkan bukan hanya kepentingan pasien yang menjadi korban, tetapi jauh lebih besar daripada itu. Proses nonlitigasi dijamin undang-undang dan sedapat mungkin sengketa medis diselesaikan melalui jalur tersebut terlebih dahulu,” kata Darlis.
Menurutnya, membawa sengketa langsung ke ranah hukum berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Selain itu, proses tersebut juga dikhawatirkan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik pemerintah.
Meski begitu, Darlis menekankan penyelesaian di luar pengadilan tetap harus memperhitungkan beban pengobatan lanjutan yang ditanggung pasien. Ia menilai pihak rumah sakit dan dokter seyogyanya memahami kondisi pasien, sedangkan pihak pasien juga diharapkan membuka ruang pembicaraan mengenai kompensasi yang dapat disepakati.
Darlis mengungkapkan pembahasan sebelumnya sempat mengarah pada kesepakatan. Namun, pertemuan terakhir belum menemukan titik temu antara pihak rumah sakit, perwakilan dokter, dan pasien.
“Kalau memang tidak ketemu, silakan ditempuh jalur hukum. Tetapi upaya nonlitigasi jangan langsung ditutup. Kepala Dinas Kesehatan tadi juga masih memohon agar ruang penyelesaian itu tetap dibuka,” tuturnya.
Editor: Erwin
Polemik yang melibatkan RSUD AWS ini tidak hanya berkutat pada besaran kompensasi, tetapi juga pelaksanaan perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Kuasa Hukum Korban, Jufri Musa menilai bahwa sejumlah kewajiban dalam kesepakatan belum dipenuhi. Perjanjian yang mencantumkan konpensa pembayaran secara tunai pada 29 Juli serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf melalui media massa tak kunjung direalisasikan seperti yang telah dijanjikan.
“Di perjanjian itu disebutkan pembayaran tanggal 29 Juli secara tunai. Bahkan, permohonan maaf melalui media massa juga dicantumkan. Tetapi sampai sekarang, yang kami persoalkan adalah belum terlaksananya kewajiban tersebut,” ujarnya kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, pihak pasien meminta pembayaran sebesar Rp6,5 miliar. Namun, kata dia, berkaitan dengan perhitungan kewajiban pembayaran pengobatan yang kemudian berkembang hingga mencapai Rp9 miliar.
Pihaknya mengaku telah berupaya memberikan pemahaman kepada klien mengenai konsekuensi perjanjian yang telah dibuat. Sebab, kesepakatan yang mengikuti tidak dapat diubah atau diturunkan secara sepihak.
“Perjanjian yang sudah dibuat itu ada konsekuensinya. Karena itu, kami mencoba mengedukasi klien agar memahami bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa dibatalkan, ditarik, atau diturunkan begitu saja,” katanya.
Jufri juga menyoroti sikap dokter berinisial MF yang dianggap belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap kooperatif dalam proses mediasi yang berlangsung.
Sementara itu, Denis Wong yang merupakan anak dari Ediyanto Wong (korban), menyinggung sanksi enam bulan yang sebelumnya diberikan rumah sakit kepada dokter terkait sebelum perjanjian dibuat.
Menurutnya, kebijakan internal tersebut patut menjadi bagian dari perhatian dalam menelusuri persoalan yang dipermasalahkan pasien.
“Rumah sakit sendiri memberikan sanksi selama enam bulan. Saya rasa itu sudah cukup menjadi hal yang perlu diperhatikan. Artinya, ada persoalan yang harus dijelaskan, terlebih karena para dokter dan Dewan Pengawas juga mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa mediasi bukan semata-mata untuk mempertemukan kedua belah pihak, melainkan mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan pasien dan pelayanan kesehatan secara luas.
“Yang kami pikirkan bukan hanya kepentingan pasien yang menjadi korban, tetapi jauh lebih besar daripada itu. Proses nonlitigasi dijamin undang-undang dan sedapat mungkin sengketa medis diselesaikan melalui jalur tersebut terlebih dahulu,” kata Darlis.