Pelat nomor yang diduga dibuat menggunakan metode cetak itu disebut digunakan pada kendaraan untuk melakukan pengisian BBM.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pembelian BBM di SPBU, terutama dalam memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data barcode yang digunakan saat transaksi. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pun mengingatkan pentingnya pengawasan bersama dan menjelaskan kemungkinan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Officer Communication Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Kahfi Haqi Arasyi mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pembelian maupun penyaluran BBM.
“Berangkat dari pemahaman tersebut, kita mengajak seluruh masyarakat serta instansi terkait untuk berkoordinasi terus melakukan pengawasan agar lokasi-lokasi yang mungkin masyarakat menemukan temuan dapat dilaporkan kepada kami,” ujar Kahfi saat dikonfirmasi awak media di Samarinda pada Rabu (14/10/2026)
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Masyarakat juga bisa memanfaatkan jaringan Pertamina, termasuk Fuel Terminal, serta kanal media sosial resmi perusahaan.
Terkait dugaan penggunaan pelat nomor palsu di SPBU APT Pranoto, Kahfi menyebut penanganannya harus didahului peninjauan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi. Pemeriksaan diperlukan guna membedakan pelanggaran yang dilakukan konsumen dengan kemungkinan pelanggaran prosedur oleh operator SPBU.
“Kalau pelat palsu itu jadi kasuistik, harus ditinjau kembali sejauh mana pelanggarannya. Kalau misalkan dari pembeli atau customer kami itu ada pelat-pelat palsu, tentunya kita bisa melakukan penghapusan barcode untuk nomor polisi tersebut,” jelas Kahfi.
Penghapusan barcode menjadi opsi penindakan terhadap konsumen apabila pelanggaran tersebut terbukti. Namun, Pertamina belum memastikan adanya tindakan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan pelat hasil cetak tersebut.
Sementara apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran dari pihak operator SPBU, Pertamina juga memiliki mekanisme penindakan berjenjang. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, termasuk apakah dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian dalam menjalankan prosedur.
“Kalau misalkan dari sisi operatornya, itu ada berbagai tahapan juga. Apakah dilakukan secara kesengajaan atau ada unsur kelalaian, itu juga ada tahapan sampai dengan surat peringatan, sampai penghentian juga pernah kita lakukan,” ucapnya.
Hingga kini, dugaan penggunaan pelat nomor hasil cetak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, kecocokan data barcode, serta proses transaksi diperlukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Aspian Nur
Pelat nomor yang diduga dibuat menggunakan metode cetak itu disebut digunakan pada kendaraan untuk melakukan pengisian BBM.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pembelian BBM di SPBU, terutama dalam memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data barcode yang digunakan saat transaksi. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pun mengingatkan pentingnya pengawasan bersama dan menjelaskan kemungkinan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Officer Communication Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Kahfi Haqi Arasyi mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pembelian maupun penyaluran BBM.
“Berangkat dari pemahaman tersebut, kita mengajak seluruh masyarakat serta instansi terkait untuk berkoordinasi terus melakukan pengawasan agar lokasi-lokasi yang mungkin masyarakat menemukan temuan dapat dilaporkan kepada kami,” ujar Kahfi saat dikonfirmasi awak media di Samarinda pada Rabu (14/10/2026)
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Masyarakat juga bisa memanfaatkan jaringan Pertamina, termasuk Fuel Terminal, serta kanal media sosial resmi perusahaan.
Terkait dugaan penggunaan pelat nomor palsu di SPBU APT Pranoto, Kahfi menyebut penanganannya harus didahului peninjauan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi. Pemeriksaan diperlukan guna membedakan pelanggaran yang dilakukan konsumen dengan kemungkinan pelanggaran prosedur oleh operator SPBU.
“Kalau pelat palsu itu jadi kasuistik, harus ditinjau kembali sejauh mana pelanggarannya. Kalau misalkan dari pembeli atau customer kami itu ada pelat-pelat palsu, tentunya kita bisa melakukan penghapusan barcode untuk nomor polisi tersebut,” jelas Kahfi.
Penghapusan barcode menjadi opsi penindakan terhadap konsumen apabila pelanggaran tersebut terbukti. Namun, Pertamina belum memastikan adanya tindakan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan pelat hasil cetak tersebut.
Sementara apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran dari pihak operator SPBU, Pertamina juga memiliki mekanisme penindakan berjenjang. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, termasuk apakah dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian dalam menjalankan prosedur.
“Kalau misalkan dari sisi operatornya, itu ada berbagai tahapan juga. Apakah dilakukan secara kesengajaan atau ada unsur kelalaian, itu juga ada tahapan sampai dengan surat peringatan, sampai penghentian juga pernah kita lakukan,” ucapnya.
Hingga kini, dugaan penggunaan pelat nomor hasil cetak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, kecocokan data barcode, serta proses transaksi diperlukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Aspian Nur