Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Achmad Amins (Jembatan Mahkota II) kembali ambruk akibat ditabrak kendaraan pada Senin (12/10/2026) malam.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Achmad Amins (Jembatan Mahkota II) kembali ambruk akibat ditabrak kendaraan pada Senin (12/10/2026) malam.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pengemudi yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas penghubung Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan dengan Kelurahan Simpang Pasir, Palaran tersebut.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, selain berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk dilakukan perbaikan.
“Tadi pagi saya sudah menyampaikan hal itu ke Dinas PUPR untuk dilakukan perbaikan,” kata Manalu pada Selasa, (13/10/2026).
Ditegaskannya, apabila penabrak berhasil ditemukan, pelaku wajib bertanggung jawab membiayai pembenahan hingga kondisi portal kembali presisi.
Proses perbaikan wajib mengikuti spesifikasi teknis dari DPUPR, baik dari segi kekuatan konstruksi maupun ketentuan batas ketinggian.
“Kalau pelakunya diketahui, pelaku harus bertanggung jawab memperbaiki sesuai spek teknis dari DPUPR,” jelasnya.
Peristiwa ini memang bukan kali pertama terjadi. Sebab, sejak difungsikan dua hingga tiga tahun lalu, fasilitas pembatas itu berulang kali dihantam kendaraan berat atau armada bermuatan tinggi.
Manalu menduga insiden berulang dipicu oleh kecerobohan pengemudi yang asal memperkirakan dimensi kendaraannya saat melintas. Padahal, batas aman portal telah ditetapkan setinggi 2,1 meter yang diukur dari permukaan aspal hingga bilah bawah rambu.
“Kadang-kadang pengemudi merasa ketinggian bak belakangnya masih mencukupi. Padahal, ketinggian sudah kita batasi,” terangnya.
Secara pembagian kewenangan, perbaikan fisik dan perawatan struktur portal berada di bawah DPUPR, sedangkan Dishub berfokus pada penegakan aturan lalu lintas serta koordinasi bersama kepolisian.
Manalu mengingatkan pengemudi agar tidak hanya memperkirakan ketinggian kendaraan secara kasatmata, tetapi memastikan dimensinya benar-benar sesuai dengan batas portal.
Apalagi, keberadaannya telah diinformasikan kepada masyarakat sejak pemasangannya sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Sosialisasi dan informasi mengenai pembatas ketinggian itu diharapkan menjadi perhatian pengemudi, terutama yang membawa kendaraan dengan bak atau muatan tinggi.
“Portal itu sudah menjadi rambu lalu lintas. Tinggal bagaimana kepatuhan dan perilaku pengemudinya di jalan demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Diketahui, Pemkot Samarinda memasang portal pembatas ini untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi struktur Jembatan Achmad Amins.
Keberadaannya berfungsi membatasi tonase dengan mencegah kendaraan berbobot berat dan berdimensi besar, seperti truk roda enam ke atas agar tidak melintasi jembatan.
Editor: Erwin
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda kini berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pengemudi yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas penghubung Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan dengan Kelurahan Simpang Pasir, Palaran tersebut.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, selain berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda, pihaknya juga telah menyampaikan hal ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk dilakukan perbaikan.
“Tadi pagi saya sudah menyampaikan hal itu ke Dinas PUPR untuk dilakukan perbaikan,” kata Manalu pada Selasa, (13/10/2026).
Ditegaskannya, apabila penabrak berhasil ditemukan, pelaku wajib bertanggung jawab membiayai pembenahan hingga kondisi portal kembali presisi.
Proses perbaikan wajib mengikuti spesifikasi teknis dari DPUPR, baik dari segi kekuatan konstruksi maupun ketentuan batas ketinggian.
“Kalau pelakunya diketahui, pelaku harus bertanggung jawab memperbaiki sesuai spek teknis dari DPUPR,” jelasnya.
Peristiwa ini memang bukan kali pertama terjadi. Sebab, sejak difungsikan dua hingga tiga tahun lalu, fasilitas pembatas itu berulang kali dihantam kendaraan berat atau armada bermuatan tinggi.
Manalu menduga insiden berulang dipicu oleh kecerobohan pengemudi yang asal memperkirakan dimensi kendaraannya saat melintas. Padahal, batas aman portal telah ditetapkan setinggi 2,1 meter yang diukur dari permukaan aspal hingga bilah bawah rambu.
“Kadang-kadang pengemudi merasa ketinggian bak belakangnya masih mencukupi. Padahal, ketinggian sudah kita batasi,” terangnya.
Secara pembagian kewenangan, perbaikan fisik dan perawatan struktur portal berada di bawah DPUPR, sedangkan Dishub berfokus pada penegakan aturan lalu lintas serta koordinasi bersama kepolisian.
Manalu mengingatkan pengemudi agar tidak hanya memperkirakan ketinggian kendaraan secara kasatmata, tetapi memastikan dimensinya benar-benar sesuai dengan batas portal.
Apalagi, keberadaannya telah diinformasikan kepada masyarakat sejak pemasangannya sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Sosialisasi dan informasi mengenai pembatas ketinggian itu diharapkan menjadi perhatian pengemudi, terutama yang membawa kendaraan dengan bak atau muatan tinggi.
“Portal itu sudah menjadi rambu lalu lintas. Tinggal bagaimana kepatuhan dan perilaku pengemudinya di jalan demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Diketahui, Pemkot Samarinda memasang portal pembatas ini untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi struktur Jembatan Achmad Amins.
Keberadaannya berfungsi membatasi tonase dengan mencegah kendaraan berbobot berat dan berdimensi besar, seperti truk roda enam ke atas agar tidak melintasi jembatan.
Editor: Erwin






168 kali dibaca

Pusat gempa berada di laut 103 km selatan Pacitan
13 Okt 2026, 17:22:02 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG