Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda belum dapat memastikan alokasi anggaran untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda belum dapat memastikan alokasi anggaran untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Neneng Chamelia Shanti menyampaikan, pemerintah masih mengevaluasi kondisi keuangan daerah sekaligus mencari peluang pendanaan dari sumber lain agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBD kota.
“Untuk sementara, kita lihat lagi keuangan daerahnya. Tapi kita cari agar tidak harus bergantung dari APBD kota,” kata Neneng.
Sebagai langkah strategis, pihaknya menyatukan data usulan masyarakat dengan data desil kesejahteraan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).
Data yang telah diverifikasi untuk menentukan calon penerima kriteria tersebut kemudian dikoordinasikan dengan kecamatan, kelurahan, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Itu sudah tersaring, itu akan kita koordinasikan dengan Pemprov Kaltim, nanti ada bantuan karena ada program dari provinsi,” terangnya.
Persoalan RTLH di Kota Tepian memang masih menjadi pekerjaan rumah, dengan estimasi kebutuhan perbaikan mencapai 21.000 unit rumah.
Angka ini merujuk pada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda sebagai basis penataan kawasan kumuh.
Jumlah tersebut tidak otomatis ditangani sekaligus karena harus melalui verifikasi kondisi fisik dan tingkat kelayakan penerima.
Pengusulan bantuan masyarakat telah diintegrasikan melalui sistem platform digital terpadu milik Pemkot Samarinda yang terhubung langsung dengan basis data Dinsos PM.
“Semua boleh daftar, tetapi harus ada penyaringan. Nanti langsung ter-ranking itu. Supaya tidak ada yang nyelip, kita tentukan siapa yang berhak terlebih dahulu,” jelas Neneng.
Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH), standar estimasi biaya pembenahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per unit rumah.
“Tapi nanti 21 ribu itu kita verifikasi. Saya sudah juga mencoba meminimalisir untuk menggunakan APBD, misal dari sisi survei dan lain sebagainya,” terangnya.
Tak hanya itu, dukungan penanganan RTLH juga disokong skema BSPS dari pemerintah pusat sebanyak 250 unit rumah. Bantuan itu mencakup opsi Peningkatan Kualitas (PK) senilai Rp20 juta per unit dari pusat, perbaikan sesuai SK Wali Kota sekitar Rp30 juta, hingga opsi Pembangunan Baru (PB) sebesar Rp170 juta per unit.
“250 rumah itu kita masih menunggu konfirmasi kapan dananya masuk,” ucapnya.
Sebagai informasi, APBD Perubahan Samarinda 2026 telah disahkan sekitar Rp3,7 triliun pada akhir September 2026. Di tengah penyesuaian postur belanja daerah, pemkot sebelumya telah berkomitmen memaksimalkan pembiayaan lintas sektor, tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat.
“Bukan berarti tidak ada APBD lalu kita berhenti. Ada cara-cara lain yang bisa kita manfaatkan,” tandasnya.
Editor: Erwin
Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Neneng Chamelia Shanti menyampaikan, pemerintah masih mengevaluasi kondisi keuangan daerah sekaligus mencari peluang pendanaan dari sumber lain agar tidak sepenuhnya bergantung pada APBD kota.
“Untuk sementara, kita lihat lagi keuangan daerahnya. Tapi kita cari agar tidak harus bergantung dari APBD kota,” kata Neneng.
Sebagai langkah strategis, pihaknya menyatukan data usulan masyarakat dengan data desil kesejahteraan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM).
Data yang telah diverifikasi untuk menentukan calon penerima kriteria tersebut kemudian dikoordinasikan dengan kecamatan, kelurahan, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Itu sudah tersaring, itu akan kita koordinasikan dengan Pemprov Kaltim, nanti ada bantuan karena ada program dari provinsi,” terangnya.
Persoalan RTLH di Kota Tepian memang masih menjadi pekerjaan rumah, dengan estimasi kebutuhan perbaikan mencapai 21.000 unit rumah.
Angka ini merujuk pada Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda sebagai basis penataan kawasan kumuh.
Jumlah tersebut tidak otomatis ditangani sekaligus karena harus melalui verifikasi kondisi fisik dan tingkat kelayakan penerima.
Pengusulan bantuan masyarakat telah diintegrasikan melalui sistem platform digital terpadu milik Pemkot Samarinda yang terhubung langsung dengan basis data Dinsos PM.
“Semua boleh daftar, tetapi harus ada penyaringan. Nanti langsung ter-ranking itu. Supaya tidak ada yang nyelip, kita tentukan siapa yang berhak terlebih dahulu,” jelas Neneng.
Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PRTLH), standar estimasi biaya pembenahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per unit rumah.
“Tapi nanti 21 ribu itu kita verifikasi. Saya sudah juga mencoba meminimalisir untuk menggunakan APBD, misal dari sisi survei dan lain sebagainya,” terangnya.






Tak hanya itu, dukungan penanganan RTLH juga disokong skema BSPS dari pemerintah pusat sebanyak 250 unit rumah. Bantuan itu mencakup opsi Peningkatan Kualitas (PK) senilai Rp20 juta per unit dari pusat, perbaikan sesuai SK Wali Kota sekitar Rp30 juta, hingga opsi Pembangunan Baru (PB) sebesar Rp170 juta per unit.
“250 rumah itu kita masih menunggu konfirmasi kapan dananya masuk,” ucapnya.
Sebagai informasi, APBD Perubahan Samarinda 2026 telah disahkan sekitar Rp3,7 triliun pada akhir September 2026. Di tengah penyesuaian postur belanja daerah, pemkot sebelumya telah berkomitmen memaksimalkan pembiayaan lintas sektor, tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat.
“Bukan berarti tidak ada APBD lalu kita berhenti. Ada cara-cara lain yang bisa kita manfaatkan,” tandasnya.
Editor: Erwin


Pusat gempa berada di laut 121 km BaratDaya Lumajang, Jawa Timur
12 Okt 2026, 18:58:07 WIB • Kedalaman 21 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG