Penyalahgunaan cairan vape dengan mencampurkan narkotika, seperti sabu cair, menjadi salah satu alasan perlunya langkah tegas untuk mengendalikan peredarannya.
“Jadi untuk peredaran rokok elektrik ini perlu dibatasi dan perlu kita pertegas,” ujar Seno Aji usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas bahaya rokok elektrik, di Samarinda, Selasa (13/10/2026).
Dia menuturkan sebagai langkah awal, pihaknya berencana akan kembali menggelar FGD lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kebijakan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan Seno, bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan pembatasan peredaran vape di daerah.
Seno Aji juga menyebut, Pemprov Kaltim berencana menerbitkan surat edaran gubernur sebagai instrumen untuk mendorong adanya pembatasan peredaran rokok elektrik.
“Kebijakan ini kita harapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Selain di tingkat daerah, Pemprov Kaltim juga berencana menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar pembatasan peredaran vape bisa dipertimbangkan dalam kebijakan nasional. Sebab diakui Seno, langkah tersebut sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat.
“Terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik dan paparan zat berbahaya,” katanya.
Seno menekankan, perlindungan generasi muda menjadi perhatian serius dalam mendukung visi Kaltim Sukses menuju generasi emas yang sehat dan cerdas.
Editor: Erwin
Penyalahgunaan cairan vape dengan mencampurkan narkotika, seperti sabu cair, menjadi salah satu alasan perlunya langkah tegas untuk mengendalikan peredarannya.
“Jadi untuk peredaran rokok elektrik ini perlu dibatasi dan perlu kita pertegas,” ujar Seno Aji usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas bahaya rokok elektrik, di Samarinda, Selasa (13/10/2026).
Dia menuturkan sebagai langkah awal, pihaknya berencana akan kembali menggelar FGD lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kebijakan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan Seno, bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan pembatasan peredaran vape di daerah.
Seno Aji juga menyebut, Pemprov Kaltim berencana menerbitkan surat edaran gubernur sebagai instrumen untuk mendorong adanya pembatasan peredaran rokok elektrik.
“Kebijakan ini kita harapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Selain di tingkat daerah, Pemprov Kaltim juga berencana menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar pembatasan peredaran vape bisa dipertimbangkan dalam kebijakan nasional. Sebab diakui Seno, langkah tersebut sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat.
“Terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik dan paparan zat berbahaya,” katanya.
Seno menekankan, perlindungan generasi muda menjadi perhatian serius dalam mendukung visi Kaltim Sukses menuju generasi emas yang sehat dan cerdas.