Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Rapat Paripurna pada 10 Juni lalu soal Hak Angket yang tak kuorum, karena banyak anggota dewan tak hadir. (Dok.Korankaltim.com)
Selasa, 30/06/2026

Rapat Paripurna pada 10 Juni lalu soal Hak Angket yang tak kuorum, karena banyak anggota dewan tak hadir. (Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadwalkan pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Agenda tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna lanjutan pada 13 Juli 2026, setelah sebelumnya tertunda akibat tidak terpenuhinya syarat kuorum.
Penjadwalan ulang itu diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (30/6/2026).
Dengan masuknya kembali usulan hak angket ke agenda paripurna, pembahasan mengenai langkah politik DPRD terhadap gubernur dipastikan berlanjut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan pembahasan hak angket telah resmi masuk dalam agenda hasil Banmus. Meski demikian, jadwal pelaksanaan rapat paripurna tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan agenda dewan.
“Pembahasan hak angket sudah masuk dalam agenda Banmus. Untuk sementara dijadwalkan pada 13 Juli, namun pelaksanaannya masih menunggu perkembangan agenda DPRD,” ujar Yenni.
Menurutnya, penetapan jadwal tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya karena DPRD masih harus menyesuaikan berbagai agenda yang telah disusun.
Oleh sebab itu, terdapat kemungkinan perubahan apabila terdapat dinamika dalam pelaksanaan kegiatan legislatif.
Yenni juga memperkirakan pembahasan usulan hak angket tidak akan selesai hanya dalam satu kali rapat paripurna. Hal itu disebabkan pembahasan sebelumnya belum menghasilkan keputusan sehingga diperlukan rapat lanjutan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim kemungkinan masih membutuhkan satu hingga tiga kali rapat tambahan agar seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rapat sebelumnya belum lengkap dan belum menghasilkan keputusan. Karena itu kemungkinan masih diperlukan satu sampai tiga kali pertemuan lagi hingga pembahasannya tuntas,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengungkapkan DPRD saat ini masih menunggu proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan sebagai pengganti almarhum Kamaruddin Ibrahim.
Proses tersebut menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan dalam penentuan jadwal pembahasan hak angket.
Selain agenda hak angket, Banmus DPRD Kaltim juga menyusun sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan setelah masa reses berakhir. Beberapa di antaranya meliputi rapat-rapat komisi, pembahasan pendahuluan anggaran, persiapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, hingga penyusunan APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Sebelumnya, DPRD Kaltim telah menggelar rapat paripurna pada 10 Juni 2026 dengan agenda membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
Namun rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 anggota yang tercatat hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, tata tertib mengharuskan kehadiran sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota dewan agar rapat paripurna dapat mengambil keputusan yang sah.
Pimpinan rapat sempat melakukan skorsing sebanyak tiga kali dengan harapan jumlah anggota yang hadir memenuhi ketentuan. Namun hingga skorsing terakhir berakhir, kuorum tetap tidak terpenuhi sehingga rapat paripurna akhirnya ditutup tanpa menghasilkan keputusan terkait usulan hak angket.
Editor: Erwin
Selasa, 30/06/2026
Rapat Paripurna pada 10 Juni lalu soal Hak Angket yang tak kuorum, karena banyak anggota dewan tak hadir. (Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER