Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Kedua tersangka saat diamankan untuk diminta keterangan lebih di Mapolsek Sangatta Utara (Ho Polres)
Selasa, 30/06/2026

Kedua tersangka saat diamankan untuk diminta keterangan lebih di Mapolsek Sangatta Utara (Ho Polres)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara.
Dalam pengungkapan, polisi mengamankan dua pria berinisial J dan N yang sama-sama berusia 25 tahun. Keduanya diduga berulang kali mencuri kabel tembaga pada gardu dan jaringan listrik PLN di sejumlah titik di Sangatta.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Warga juga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik.
"Tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari situ identitas pelaku berhasil kami kantongi," ujar Rangga.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas untuk melakukan patroli di sekitar lokasi. Pada Senin (29/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.10 WITA polisi mendapati seorang pria berada di atas tiang listrik milik PLN.
J dan N sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan, namun berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas rekannya.
"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya beberapa jam kemudian," ujar dia saat memberikan keterangan pada Selasa (30/6/2026).
Penyidikan sementara mengungkap kedua pelaku telah beberapa kali mencuri kabel tembaga di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo. Kabel hasil curian dijual kepada pengepul besi tua untuk memperoleh uang.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Motif kedua pelaku adalah faktor ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini N dan J beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya. "Aksi ini tidak hanya merugikan PLN, tetapi juga berdampak pada masyarakat karena menyebabkan gangguan pasokan listrik," tegas Rangga.
Editor: Aspin Nur
Selasa, 30/06/2026
Kedua tersangka saat diamankan untuk diminta keterangan lebih di Mapolsek Sangatta Utara (Ho Polres)
TERPOPULER