Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Petugas mengoperasikan mesin insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. (Ayu/Korankaltim.com)
Selasa, 30/06/2026

Petugas mengoperasikan mesin insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. (Ayu/Korankaltim.com)
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Penutupan permanen 12 insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Badung, Bali, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi perhatian berbagai daerah yang tengah mengembangkan teknologi serupa, termasuk Kota Samarinda.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, teknologi alat pembakar limbah yang digunakan di Kota Tepian berbeda dengan beberapa daerah lain, meski operasionalnya akan tetap menyesuaikan setiap kebijakan pemerintah pusat.
Pada prinsipnya, teknologi pengolahan sampah melalui pembakaran memang menggunakan insinerator. Namun, keberhasilan pengendalian emisi gas buang sangat bergantung pada tata kelola pengoperasian alat, terutama dalam menjaga suhu pembakaran agar tetap stabil.
“Yang paling penting kapasitas panasnya harus dijaga. Karena dia harus stabil di 800 derajat celcius,” kata Andi Harun usai meresmikan Insinerator di Kelurahan Kampung Baqa pada Selasa, (30/6/2026).
Sarana pemusnah sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini juga tidak menggunakan cerobong asap konvensional seperti yang banyak ditemukan di daerah lain. Sistem yang diterapkan dirancang agar gas hasil pembakaran terlebih dahulu dialirkan ke media air sebelum masuk ke proses sterilisasi.
Meski memiliki mekanisme pengolahan yang berbeda, Andi Harun menegaskan penerapan teknologi tersebut tetap akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan aspek keselamatan maupun perlindungan lingkungan tetap terjaga.
“Teknologi memang harus dievaluasi secara berkelanjutan,” tegasnya.
Komitmen kepatuhan terhadap aturan pusat juga menjadi prioritas utamanya. Andi Harun menyatakan siap mengikuti kebijakan apabila nantinya KLH menerbitkan aturan baru mengenai standardisasi penggunaan insinerator.
“Kalau ada kebijakan pemerintah pusat, ya daerah suka tidak suka harus ikut. Perintah berhenti ya berhenti,” katanya.
Sembari memantau perkembangan situasi, Pemkot Samarinda saat ini mulai mengoperasikan insinerator yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Fasilitas yang pembangunannya dimulai sejak tahun lalu itu resmi difungsikan sebagai bagian dari strategi pengurangan timbulan sampah.
Dalam hal kapasitas kerja, satu unit insinerator dilaporkan mampu mengolah sedikitnya delapan ton sampah per hari dalam satu kali operasional atau satu sif.
“Kalau dua shift berarti bisa 16 ton. Pokoknya tinggal dikalikan delapan ton,” ujarnya.
Secara keseluruhan, telah disiapkan 10 unit insinerator yang akan diaktifkan secara bertahap. Apabila seluruh fasilitas tersebut mampu beroperasi dua sif setiap hari, pengurangan volume limbah diperkirakan mencapai sekitar 160 ton dari total produksi sampah harian Kota Samarinda yang berkisar di angka 600 ton.
Ke depan, Pemkot Samarinda tidak menutup kemungkinan untuk menambah jam operasional menjadi tiga hingga empat sif, dengan tetap memperhatikan kondisi ketahanan peralatan maupun kapasitas tenaga kerja di lapangan.
Meski seluruh perangkat mesin telah tersedia, pengoperasian secara serentak belum dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa titik lokasi yang memerlukan penyempurnaan sarana pendukung, terutama akses jalan menuju fasilitas pengolahan.
“Kalau mesinnya sebenarnya sudah siap semua. Tinggal ada beberapa faktor lingkungan seperti akses jalannya yang masih diselesaikan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 30/06/2026
Petugas mengoperasikan mesin insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. (Ayu/Korankaltim.com)
TERPOPULER