Sabtu, 14/02/2026
Sabtu, 14/02/2026
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman saat memberikan keterangan di hadapan Wartawan bersama Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun (Adnan Abdul/KoranKaltim)
Sabtu, 14/02/2026

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman saat memberikan keterangan di hadapan Wartawan bersama Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun (Adnan Abdul/KoranKaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menerima dua laporan resmi terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Samarinda.
Laporan tersebut disampaikan oleh dua alumni yang mengaku menjadi korban saat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Kasus tersebut telah ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari terakhir.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman menegaskan pihaknya meyakini laporan yang disampaikan korban merupakan fakta. Menurutnya, kedua korban mengalami peristiwa tersebut saat berusia 15 dan 16 tahun, masing-masing pada rentang tahun 2017 dan 2018.
“Kami meyakini dua orang yang datang melapor ke TRC PPA ini adalah korban. Mereka merupakan alumni sekolah tersebut dan saat kejadian masih di bawah umur,” ujar Sudirman saat di temui disela sela kegiatan pada Sabtu (14/2/2026)
Ia juga menanggapi pernyataan pihak sekolah yang sebelumnya menyebut tidak ada kejadian tersebut. Sudirman menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta yang diterima lembaganya.
“Kalau kemudian pihak sekolah mengatakan tidak ada kejadian, justru kami menilai itu tidak sesuai fakta. Dua korban ini nyata datang dan melapor kepada kami,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga menggunakan pendekatan emosional dengan berperan seolah sebagai sosok ayah yang mengayomi. Modus tersebut membuat korban merasa nyaman dan berada dalam pengaruh pelaku.
“Korban ini anak-anak yang kurang mendapatkan figur ayah. Situasi itu dimanfaatkan oleh terduga pelaku. Jadi jangan pernah dibawa ke narasi suka sama suka. Dalam konteks anak di bawah umur, tidak ada istilah suka sama suka,” katanya.
TRC PPA Kaltim mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan diproses secara hukum.
“Kalau benar ingin membersihkan nama baik sekolah, maka segera laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus seperti ini ditutup-tutupi,” pungkas Sudirman.
Hingga berita ini diturunkan pihak SMK belum memberikan keterangan resmi terkait upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Korankaltim.com
Editor: Aspian Nur
Sabtu, 14/02/2026
Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman saat memberikan keterangan di hadapan Wartawan bersama Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun (Adnan Abdul/KoranKaltim)
TERPOPULER