Kamis, 13/08/2026
Kamis, 13/08/2026
Kapolda Kaltim Irjen pol Endar Priantoro (tengah) di dampingin jajaran nya saat memegang barang bukti. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Kamis, 13/08/2026

Kapolda Kaltim Irjen pol Endar Priantoro (tengah) di dampingin jajaran nya saat memegang barang bukti. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Upaya kepolisian menekan kejahatan jalanan di Kalimantan Timur terus digencarkan. Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, Polda Kaltim bersama jajaran Polres mengungkap ratusan perkara pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor atau 3C.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, sepanjang periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, pihaknya mencatat sebanyak 138 laporan polisi terkait perkara 3C. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 148 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya telah dilakukan penahanan.
“Data tersebut menunjukkan jajaran Polda Kaltim tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan tindakan nyata sampai dengan penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku kejahatan,” ujar Endar di mako Polresta Samarinda pada Kamis (13/8/2026)
Dari total perkara tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak diungkap. Polisi menangkap 102 tersangka dari 90 laporan polisi. Sebanyak 98 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, terdapat enam tersangka yang berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk. Keenam tersangka tersebut seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Endar lagi.
Sementara pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menghasilkan penangkapan terhadap 40 tersangka dari empat laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 tersangka telah dilakukan penahanan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda Kaltim, terutama Ditreskrimum bersama Polres jajaran,” tambahnya
Apresiasi diberikan kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan berbagai perkara tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku 3C harus tetap dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum terhadap para pelaku kita lakukan secara profesional, sesuai dengan perbuatan dan porsi perkara yang terjadi,” tegasnya.
Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Capaian tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.
“Pengungkapan perkara 3C ini juga merupakan bagian dari upaya kami mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian yang menyasar harta benda dan kendaraan milik warga,” pungkasnya
Editor: Aspian Nur
Kamis, 13/08/2026
Kapolda Kaltim Irjen pol Endar Priantoro (tengah) di dampingin jajaran nya saat memegang barang bukti. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER