Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Muhyiddin Dj memberikan informasi tentang komitmen BPJS Ketenagakerjaan mengenai anti korupsi dan pengendalian gratifikasi. Muhyiddin juga menyampaikan materi terkait faktor penyebab korupsi dan dampak korupsi di Indonesia, penindakan, pencegahan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, agar efektif, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Dia juga berkomitmen untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini bisa mengajak seluruh pegawai khususnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi,” tutup Muhyiddin.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Samarinda
Editor: Maruly Z