"Alhamdulillah hari ini sosialisasi Perda (Peraturan Daerah,Red) kaitannya dengan bantuan hukum telah berjalan dengan lancar," ungkap politikus Partai Golkar ini usai memberikan edukasi berupa menyosialisasikan Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) kepada warga Jalan Pattimura, Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Minggu (25/7/2021).

Sebenarnya, ia sengaja di saat melakukan Sosper, intens membahas menyangkut Perda PBH. Sebab, cukup banyak warga yang tidak paham bahkan buta saat berkaitan soal hukum. Apalagi ketika tersandung hukum dan tidak memiliki dana.
"Warga itu kan cenderung akan malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan," ucapnya. Padahal lanjut Udin, sebagai masyarakat itu memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan meskipun tidak memiliki finansial untuk menggunakan jasa penasihat hukum.
Karena seluruh warga dijamin oleh negara memiliki hak konstitusional untuk mendapat jaminan dan keadilan atas perlindungan kepastian hukum. Namun, akibat sedikit masyarakat yang paham. Tetapi, setelah pihaknya memberikan pengarahan dan pemahaman, warga pun mengetahui bahwa sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum.
"Jadi ini kita berikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat," ungkapnya. Langkah ini menurut Udin, sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk dari Pemerintah Daerah (Pemda). Harapannya, masyarakat bisa memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemda.
Kemudian, setelah mengetahui hak-hak yang dimilikinya, mereka sangat antusias dan mengharapkan sekali adanya bantuan hukum ini. "Semoga ini memberikan manfaat, serta pencerahan kepada masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah kebawah," pungkas Legislator asli Kutai Barat ini.
Udin mengatakan memang secara aturan telah ada Perda, namun masih terdapat kendala karena belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis. "Tapi itu kan kalau sudah terbit tinggal realisasi saja. Paling tidak, masyarakat bisa paham dulu apa saja persyaratan dan mekanisme yang dibutuhkan ketika tersangkut masalah hukum," terangnya.
Ia berharap kepada Gubernur Isran Noor agar segera menerbitkan Pergub mengenai hal teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Dan juga langkah sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini dapat dilakukan secara luas dengan melibatkan seluruh stakeholder. (adv)
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan