Secara aturan diakuinya sudah ada Perda namun masih belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini. "Tapi kalau sudah terbit tinggal realisasi saja, paling tidak masyarakat bisa paham dulu apa saja persyaratan dan mekanisme yang dibutuhkan ketika tersangkut masalah hukum," papar Udin.
Dalam proses sosialisasi yang dilakukan tadi, peserta yang terdiri dari masyarakat itu cukup antusias dalam mengikuti proses jalannya kegiatan. Politisi asal daerah pemilihan (dapil) Bontang-Kutai Timur-Berau ini berharap ketika ada sanak saudara atau rekan dari warga yang tersangkut hukum ada solusi dengan bantuan hukum berupa pendampingan.

Bantuan hukum ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. "Bukan melindungi dari permasalahan tapi ini untuk memberikan haknya," ujar Udin lagi. Banyak dari masyarakat yang justru takut ketika tersangkut hukum karena tidak paham dan juga akibat tidak memiliki finansial untuk memanggil pengacara.
Namun, setelah diberikan pengarahan dan pemahaman, warga pun mengetahui sebagai warga negara itu wajib mendapatkan haknya seadil-adilnya di mata hukum. Udin berharap Gubernur Isran Noor agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyelenggaraan bantuan hukum. Dan juga langkah sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini dapat dilakukan secara luas dengan melibatkan seluruh stakeholder. (adv)
Editor: Aspian Nur