Peristiwa itu, terjadi Senin (30/4) dini hari lalu, di salah satu tempat usaha salon, di kawasan Sultan Sulaiman, Sambutan, tidak begitu jauh dari rumah tinggal Suryansyah.
Purwanto menerangkan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, sebelum kejadian memang pisah ranjang. “Jadi pelaku ini cemburu, karena curiga istrinya selingkuh,” ujar Purwanto.
Emosi dan tudingan yang dilayangkan Suryansyah membabi buta. Dia semakin emosi, dan menganiaya istrinya menggunakan tangannya, memukuli korban bertubi-tubi.
Bahkanm pelaku juga sempat mengambil sebilah parang, dan mengayunkan ke arah korban. “Pelaku memukul korban, menggunakan parang di bagian tumpulnya. Dipukulkan ke arah paha,” sebut Purwanto.
Cedera yang diderita korban akibat penganiayaan itu, cukup serius. Dia mengalami memar hingga patah tulang. “Korban mengalami lebam di mata kiri, (tulang) bahu kanan patah, jari kelingking kanan patah, lengan kiri memar, serta pantat kanan dan kiri juga memar,” terang Purwanto.
Di kantor polisi, Suryansyah mengakui perbuatannya menganiaya sang istri, karena cemburu istrinya ada PIL. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 Undang-undang No 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Kita tangkap pelaku jam 11 tadi (kemarin),” tutup Purwanto. (dor/ros)