Saat itu, korban, Sya’rani, baru pulang dari salat Magrib dan kemudian mengecek keberadaan telepon seluler di konternya. Namun, dua HP merek Samsung A10S dan Vivo Y02 sudah tak berada di tempat semula.
Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang yang tidak dikenal, masing-masing seorang perempuan dan laki-laki, berada di sekitar lokasi.
Pria dalam rekaman tersebut kemudian terlihat masuk ke dalam konter dan mengambil dua telepon seluler milik korban sehingga mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada, Rabu (30/9/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BS (36). Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi akhirnya mengamankan BS di kawasan Jalan Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian di kawasan Jalan Antasari. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu buah topi warna hitam, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.
BS kini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sungai Kunjang. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang terlihat dalam rekaman CCTV.
“Yang bersangkutan diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin