Dugaan pencabulan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Sungai Kunjang dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, dugaan pencabulan tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga 15 September 2026. Dalam rentang waktu tersebut, terduga pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali. “Dalam kurun waktu itu, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali,” kata Abdillah saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga menggunakan sepeda motor untuk mengajak korban pergi. Korban kemudian dibawa menuju lokasi yang relatif sepi sebelum dugaan tindakan pencabulan terjadi. “Modusnya dengan mengajak jalan menggunakan sepeda motor. Saat di tengah jalan dengan kondisi sepi, pelaku langsung melakukan perbuatannya dengan cara memegang bagian sensitif korban,” paparnya
Dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam beberapa kesempatan hingga akhirnya korban diduga tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya dan persoalan itu diketahui oleh keluarga. “Laporan dari keluarga korban kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kami juga mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara jelas rangkaian dugaan perbuatan yang dialami korban,” sebut Abdillah lagi.
Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan fakta hukum dalam perkara tersebut. “Saat ditanya dia mengakui perbuatannya, dan ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Abdillah.
Editor: Aspian Nur