Tiga Jam Usai Diparkir Depan Rumah, Motor Warga di Ngenyan Asa Raib
1 menit baca1 kali dibaca

Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Hanya berlalu waktu sekitar tiga jam, sebuah sepeda motor milik warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang diparkir di depan rumah raib.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) pagi lalu saat si pemilik motor memarkir Honda Beat Street miliknya sekitar pukul 10.00 WITA namun sekitar pukul 13.00 WITA motor sudah tidak berada ditempat, membuatnya mengalami kerugian sekitar Rp21,6 Juta.
Kapolres Kubar AKBP Haris Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Kubar Iptu Sukoco mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kubar. “Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sepeda motor yang hilang,” ujar Sukoco kepada Korankaltim.com Kamis (1/10/2026) hari ini.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan H Nurdin Gang Barokah, Kecamatan Melak Ulu Rabu (30/9/2026) malam tadi sekitar pukul 20.50 WITA.
Saat didatangi petugas, pria tersebut sempat menyangkal identitasnya. Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil memastikan identitasnya sebagai MA, pria berusia 26 tahun. Dalam pemeriksaan, MA kemudian mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Sepeda motor kemudian ditemukan polisi di lokasi yang berbeda dari tempat MA diamankan. “Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Ini juga merupakan aksi pertama pelaku melakukan pencurian,” kata Sukoco.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.270 Juta yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. MA selanjutnya diamankan ke Polres Kubar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Editor: Aspian Nur









