Dugaan Pencabulan Anak di Balikpapan, Oknum Guru Les Jadi Tersangka
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan menetapkan seorang oknum guru les sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kota Balikpapan.
Kanit PPA Polresta Balikpapan, Iptu Futuhatul Laduniyah, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan diterima Unit PPA Polresta Balikpapan pada 18 Agustus sekitar pukul 11.30 Wita.
Sebelumnya, korban dan pelapor sempat mendatangi unit PPA pada 17 Agustus tengah malam, namun diarahkan untuk datang kembali keesokan harinya karena kondisi korban lemas.
“Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Agustus sekitar pukul 17.30 Wita di rumah terlapor,” jelasnya, Rabu (30/9/2026).
Lanjutnya, aksi yang dilakukan guru les pengganti tersebut itu dilakukan di dalam ruangan tertutup saat korban dan pelaku hanya berdua, sementara anak-anak lain berada di ruangan terpisah dengan pengajar lain.
Guna memperkuat pembuktian dalam penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta mengantongi hasil visum.
“Sementara itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi dilaporkan tidak tersedia,” ungkapnya.
Atas kecukupan alat bukti tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa penetapan status hukum terhadap pelaku.
“Terlapor ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pemulihan psikologis korban.
Editor: Erwin










