"Kalau kader artinya ujung tombak kami dalam rangka membantu proses pengawasan terutama nanti terkait dengan pelaporan yang nantinya para Mahasiswa ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran."ungkap Agustan usai kegiatan.
Kendati demikian dalam sistem pelaporan temuan kata Agustan, harus masuk syarat materil dan formil yang harus dilengkapi oleh pelapor.
"Dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ketika nanti ada laporan itu, tidak memenuhi syarat formil namun memenuhi syarat material ini bisa dijadikan informasi awal."katanya.
Hal iri dapat terjadi lantaran mahasiswa yang masih usia muda mungkin khawatir akan menjadi korban intimidasi dari pihak terlapor.
"Mungkin mereka ada kekhawatiran karena akan ada intimidasi, maka ketika melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, mereka nanti bisa melalui mekanisme cukup menghubungi Bawaslu terkait informasi terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu meliputi waktu yang tidak melebihi 7 hari dari peristiwa serta lokasi kejadian, itu masuk syarat material dan dijadikan informasi awal."bebernya.
Untuk syarat formil menyangkut identitas orang yang melapor dan siapa terlapor. Ke depan Bawaslu Balikpapan akan melakukan follow up kepada mahasiswa sebagai kader atau mitra Bawaslu.
"Akan kami bentuk forum khusus mahasiswa kami akan buatkan group khusus yang telah dikader menjadi bagian dari Bawaslu sebagai ujung tombak menemukan dugaan pelanggaran untuk proses pengawasan."bebernya. (Adv)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Rusdi