Batas Akhir LPPDK Minggu Besok, Jika Tak Patuh Bisa Didiskualifikasi
1 menit baca216 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Batas akhir dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari para pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yakni Minggu 6 Desember 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Nina Mawaddah. Ia menyampaikan berdasarkan ketentuan, penyampaian LPPDK tidak boleh lewat dari waktu yang telah ditentukan, yaitu satu hari setelah masa kampanye berakhir.










