KPU Kukar: Batas Akhir Pelaporan Dana Kampanye 6 Desember, Telat Didiskualifikasi
1 menit baca295 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), menetapkan batas akhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Pilkada. Tidak boleh lewat dari Minggu, (6/12/2020).“Batas akhir LPPDK itu tanggal 6 pukul 18:00 WITA,”kata Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo Jumat (4/12/2020) .
Jika Paslon terlambat menyetor LPPDK, konsekuensinya adalah diskualifikasi yang akan merugikan Paslon sendiri. Selain itu, KPU juga mengingatkan kembali ke Tim Paslon Edi Damasnyah-H Rendi Solihin agar tidak melewati batas dana pengeluaran yang telah disesuaikan sebelumnya.










