Setelah LPSDK, paslon Edi-Rendi masih harus melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pelaporan tersebut ditentukan pada 6 Desember 2020 mendatang. "Pelaporan tahap III nanti pada 6 Desember, setelah itu KPU menyerahkan kepada tim KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 7 Desember,”katanya.
Dana pengeluaran kampanye telah disepakti bersama dengan paslon Edi-Rendi atau tim Paslon sebesar Rp 17,2 miliar. Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon.
“Apabila hasilnya melebihi maksimal penggunaan dana kampanye yang ditentukan. Paslon tersebut bisa digugurkan dari pencalonannya,”katanya. Sekedar diketahui, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September. Pelaporan LADK Edi-Rendi sendiri sebesar Rp500 juta.
Kedua, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 31 Oktober. Dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember mendatang.
Sementara, untuk jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, terdiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp 750 juta. Selanjutnya, perorangan Rp 75 juta. Dan terahir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. (adv)
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi