Pilkada saat Pandemi, KPU Kukar Atur Waktu Kehadiran Warga di TPS
1 menit baca355 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG-Komisioner KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Yuyun Nurhayati mengatakan, KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020, tentang tahapan-tahapan pencoblosan dan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Yuyun mengatakan, dalam proses pencoblosan dan pemungutan surat suara, ada aturan tertentu yang ditetapkan oleh KPU saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya, pengaturan jarak untuk pemilih di TPS dan di dalam undangan, setiap pemilih akan ditentukan waktu kapan harus datang ke TPS, untuk menggunakan hak pilih suaranya pada 9 Desember 2020 mendatang.










