Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan pada pembahasannya yaitu menjelaskan syarat pencalonan yang harus dilengkapi saat pendaftaran nanti.
"Jadi sudah ada penjelasan tadi, apa saja yang harus disiapkan, bagaimana caranya, dokumen apa yang harus diserahkan, dan dokumen sah apa saja yang menjadi syarat calon agar tidak ada pengguguran," kata Firman kepada korankaltim.com, Selasa (25/8/2020).
Saat proses pendaftaran memang terdapat masa perbaikan, perlu diketahui masa perbaikan itu maknanya bukan kurang diawal kemudian dilengkapi. "Tetapi lengkap di awal, jika terdapat kekurangan maka menyempurnakan yang sudah ada," ucapnya.
Firman mengharapkan, dengan Rakor yang dilakukan dapat dipahami semua parpol, sehingga dapat disampaikan kepada Bapaslon, agar pada masa pendaftaran di 4-6 September mendatang semua sudah dapat dipenuhi. (adv)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur