Komisioner KPU Kota Samarinda, Ihsan Hasani mengatakan, pencalonan dalam Pilwali Samarinda dapat dilakukan dengan dua jalur, partai politik dan perseorangan.
Sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, jalur partai dapat secara sendiri atau gabungan (koalisi, Red). "Tetapi harus sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan," kata Ihsan, Sabtu (22/8/2020).
Syarat dari jalur partai yaitu memiliki 20 persen dari total keseluruhan kursi di legislatif atau memiliki suara sah dengan akumulasi 25 persen. "Tapi, harus partai yang juga punya kursi di dewan, kalau misalnya tidak ada maka tidak bisa mengajukan," sambungnya.
Selanjutnya, untuk jalur perseorangan, minimal telah memenuhi syarat yang tertuang dalam surat keputusan dan BA 7 KWK, dengan syarat minimal 43.977 yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Samarinda. "Syarat calon itu nanti kita bahas di rapat kerja teknis," ucapnya.
KPU juga menyampaikan tahapan mulai dari awal pengumuman, masuk dalam tahapan pendaftaran, dan kemudian verifikasi.
"28 Agustus sampai 3 September pengumuman, pendaftarannya 4 hingga 6 September 2020," tutupnya.(adv)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: M.Huldi